Ragam Reaksi Warga Soal Tarif Baru STNK-BPKB
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB mulai berlaku, Jumat, 6 Januari 2017. Masyarakat menanggapi secara beragam kebijakan yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan/Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sejumlah pengunjung di Gedung Kantor Pelayanan Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta, mengaku keberatan dengan naiknya tarif pembiayaan STNK dan BPKB. Warga mengaku kaget karena kenaikan yang cukup signifikan. "Kaget juga kalau naiknya dua kali lipat lebih, sosialisasinya kurang ya," ujar Edi Agus, seorang pengunjung, di lokasi, Jumat, 6 Januari
Apalagi, November lalu, pemerintah baru saja meresmikan tarif pajak progresif berdasarkan Kartu Keluarga. "November kemarin progresif yang naik, sekarang ongkos STNK, BPKB. Berat juga kita," ujar Hari, pengunjung
lainnya.
Pada 1 November 2016, tarif pajak progresif kendaraan berdasarkan kartu keluarga sudah mulai diberlakukan. Meskipun ada kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu dan atas nama orang berbeda namun jika masih dalam satu kartu keluarga, akan dikenakan tambahan progresif. Sebelumnya pajak progresif dikenakan untuk kendaraan lebih dari satu yang mengatasnamakan satu orang.
Pengunjung lainnya, Feriyanto (25), warga Semper, Jakarta Utara, menyatakan sempat panik ketika mengetahui kenaikan tarif itu. Namun, setelah dijelaskan oleh petugas, ia merasa lega. Sebab, kenaikan itu bukan pada pajak kendaraannya. "Tapi tadi dijelaskan gini loh. Jadi saya tenang. Tadinya sempat panik katanya naik tiga kali lipat," ujarnya.
Sementara Supriyono (35), warga Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengaku tidak panik soal kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan. Dia telah mengetahui tentang hal tersebut dari televisi.
"Jadi naiknya itu gini, tadi kan saya habis bayar perpanjang STNK motor, biasanya itu tidak bayar biaya administrasi, tapi tadi bayar Rp25 ribu. Lalu nanti pas lima tahun itu baru bayar, ganti plat nomor bayar, cetak BPKB bayar, gitu," katanya.
Pantauan VIVA.co.id di lokasi, pada hari pertama penerapan PP 60/2016 itu, jumlah pengunjung di Gedung Kantor Pelayanan Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta tidak membeludak. Meski ramai, kondisi di sana terlihat tidak sesak dengan pengunjung.
Pemerintah telah menerbitkan PP 60/2016 yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai diberlakukan, Jumat, 6 Januari 2017. Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua, maupun roda empat. Kenaikan tarif itu sebesar 100 hingga 300 persen.
(mus)