Ahok Pelajari Sebab Pemprov DKI Kalah dari Warga Bukit Duri
- A
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, akan memperjuangkan supaya Pemerintah Provinsi DKI tak kalah oleh warga bekas penghuni kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Hal itu terkait dimenangkannya gugatan kelompok (class actions) warga yang pemukimannya di bantaran Kali Ciliwung telah ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI pada Oktober 2016 itu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui putusan Kamis kemarin.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, langkah yang akan diambil adalah meninjau redaksi Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Ketiga SP adalah dasar hukum penertiban yang karena dibatalkan oleh PTUN.
Ahok mengatakan kelemahan dalam redaksi SP sempat menjadi penyebab kekalahan DKI juga saat DKI, digugat juga di PTUN oleh warga Bidaracina terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI yang menetapkan lokasi pembangunan sodetan Kali Ciliwung di kawasan Bidaracina pada April 2016.
Peninjauan, yang bisa dilakukan Ahok setelah ia menyelesaikan cutinya pada 11 Februari 2017, akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk merumuskan langkah hukum selanjutnya. Hal itu sejalan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI saat ini. Pemerintah Kota Jakarta Selatan, lembaga yang turut menjadi pihak tergugat, telah menyatakan akan mengajukan banding atas dimenangkannya gugatan.
"Kita akan pelajari salahnya kenapa. Kan memang, kadang-kadang, ada surat yang salah," ujar Ahok di sela-sela 'blusukan' di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Januari 2017.
Menurut Ahok, ia tak dapat banyak berkomentar terkait kalahnya DKI oleh warga Bukit Duri, termasuk, mengenai tuntutan ganti rugi warga karena kawasan pemukiman telah ditertibkan. Hal itu dikarenakan dirinya sedang cuti dari jabatannya. Ahok, tidak mengetahui faktor-faktor yang saat ini sedang dipertimbangkan pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan.
Meski demikian, Ahok menegaskan Pemerintah Provinsi DKI adalah lembaga yang kinerjanya dalam melakukan normalisasi sungai tidak akan terhambat oleh setiap proses hukum yang bisa timbul dari ditolaknya tindakan penertiban yang merupakan bagian dari program normalisasi sungai.
Normalisasi dipandang sebagai satu-satunya cara untuk mengembalikan fungsi aliran sungai di Jakarta, terutama Sungai Ciliwung, sebagai saluran untuk menampung limpahan air dan membuangnya ke laut supaya tidak menimbulkan banjir.
"(Normalisasi) pasti lanjut selama (wilayah bantaran sungai) kena trase (area proyek)," ujar Ahok.
(ren)