Warga Bukit Duri Menang Lawan Pemprov, Ini Kata Sumarsono
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Dalam gugatan yang ditujukan kepada Pemprov DKI itu, warga tak terima atas tindakan surat peringatan satu (SP1) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berujung pada penggusuran rumah warga karena dianggap menduduki tanah negara.
Meski demkian, kata Sumarsono, untuk sementara menyikapi putusan pengadilan tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan sambil berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Selatan.
"Sudah diputuskan oleh pengadilan, tetap akan kita laksanakan karena kita negara hukum. Negara kita ada putusan di peradilan, kita akan selalu lakukan," kata Sumarsono di kawasan Jakarta Barat, Jumat, 6 Januari 2017.
Mengenai soal banding dan tuntutan masyarakat, Sumarsono mengatakan, telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum yang biasa mengadvokasi kasus-kasus yang melibatkan Pemprov DKI.
Lebih lanjut, ia menilai, penggusuran yang selama ini kerap disampaikan masyarakat, dianggap tidak tepat. Sumarsono mengatakan, istilah penggusuran sebaiknya diganti dengan penyebutan relokasi. Sebab, kata Sumarsono, kebijakan yang ditempuh pemerintah membongkar bangunan warga adalah semata-mata untuk pengendalian banjir dengan cara normalisasi sungai.
"Setelah digusur disiapkan relokasi yang baru. Tapi kalau digusur, tidak disiapkan lokasi yang baru. Kebijakan pemprov yang saya pelajari adalah kebijakan relokasi. Relokasi sudah benar 100 persen," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usahan Negara Jakarta telah mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait surat peringatan yang dikeluarkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan menyangkut penggusuran.
Dalam rilis yang disampaikan kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi, berdasarkan putusan tersebut menyebutkan bahwa tanah yang digusur adalah sah milik warga secara turun menurun.
Tidak hanya itu, pengadilan juga memutuskan pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi serta pemulihan hak-hak warga seperti perumahan, pendidikan, dan pekerjaan.
Bahkan majelis hakim menyatakan, surat warga atas tanah tersebut sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah serta dikuatkan oleh adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujar Vera.