Tarif Baru STNK, Aktivitas Samsat Jakarta Pusat Normal

Suasana di Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Jumat, 6 Januari 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Masyarakat cukup ramai mendatangi di Gedung Kantor Pelayanan Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Raya, Jumat, 6 Januari 2017. 

Mobil Listrik Mahal karena Izinnya Ribet? Ini Kata Polisi

Pantauan VIVA.co.id, pada hari pertama pemberlakuan tarif baru pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), banyak warga yang terlihat ingin mengurus surat-surat kendaraan mereka. Namun, warga yang hadir di sana hari ini tidak seramai pada Kamis, 5 Januari 2017.

Seorang polisi yang berjaga di depan pintu masuk kantor pelayanan, Aiptu GD Wiratna mengatakan, keramaian kemarin lantaran banyak warga yang salah paham soal Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang resmi diterapkan hari ini. 

Mobil Parkir Lama di Garasi Bisa Menghasilkan Uang

Mereka salah paham soal kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan STNK, penerbitan BPKB dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

"Mereka salah paham soal kenaikan. Tetapi kami tidak bisa memberikan informasi lanjut karena semua harus satu pintu di Polda Metro Jaya," ujarnya di Gedung Kantor Pelayanan Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, Jalan Gunung Sahari Raya.

Syarat Balik Nama Kendaraan Beserta Rincian Biayanya

Membeludaknya warga yang datang ke sana, membuat Kantor Pelayanan Samsat Bersama Jakarta Pusat dan Jakarta Utara beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, untuk hari ini, kantor layanan hanya akan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.

Pemerintah telah menerbitkan PP 60/2016 yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai diberlakukan hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. 

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua, maupun roda empat. Tarif yang dinaikkan yakni penerbitan dan pengesahan STNK, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor. Kenaikan tarif itu sebesar 100 hingga 300 persen. (ase)

Transaksi di Pegadaian.

Gadai BPKB Kendaraan, Segini Uang yang Bisa Didapat

Selama pandemi ini, jumlah agunan BPKB motor jauh lebih besar dibanding agunan BPKB mobil.

img_title
VIVA.co.id
3 Februari 2021