Pengacara Minta Jeratan Pasal Perampok Pulomas Ditambah
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Aparat kepolisian menggelar prarekonstruksi perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, Jumat, 6 Januari 2017. Prarekonstruksi ini sudah berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Â
Pengacara keluarga Dodi Triono, Azam Khan, berharap dari reka ulang itu, pihak kepolisian dapat menambahkan satu pasal lagi kepada para pelaku. "Dari pihak kepolisian kan Pasal 333, 365, dan, 338. Saya (minta) tambahkan 340 itu perencanaan dan ancamannya (hukuman) mati," kata Azam, di Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Jakarta Timur, Jumat, 6 Januari 2017.
Azam menilai, para pelaku sudah merencanakan perampokan itu dilakukan di rumah mewah Dodi. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian lebih memperdalam kasus tersebut.
"Sedikit aneh kalau dibilang perampokan ya. Kan barang yang hilang hanya (jam) Rolex, uang beberapa lembar saja. Saya kira motif pembunuhan ya. Namun kepentingan apa. Nah itu perlu dibongkar. Pandangan saya," ujar Azam.
Azam menyebutkan, dalam prarekonstruksi ini ada 71 adegan reka ulang yang akan dilakukan oleh pelaku. Saat ini, prarekonstruksi sudah berlangsung lebih dari 31 adegan dan hanya dihadiri satu tersangka yaitu Ridwan Sitorus atau Ius Pane
"Kalau korban ya hanya penyidikan saja, diperiksa sebagai saksi. Ini berjalan cukup bagus. Tapi perlu didalami lagi apakah ada aktor lain selain Ius Pane," ujarnya.
Komplotan perampok beraksi di rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, Senin, 26 Desember 2016. Dalam peristiwa itu, para pelaku memasukkan 11 orang penghuni rumah ke kamar mandi berukuran 1,5x1,5 meter. Enam dari 11 orang tersebut akhirnya meninggal. Sementara lima orang lainnya selamat.