Warga Bukit Duri Menang Kasus Penggusuran di PTUN
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar sidang putusan terkait gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan satu penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Januari 2017. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bukit Duri.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi mengatakan, dalam putusannya majelis hakim meminta Kasatpol PP untuk mencabut surat peringatan tersebut. Salah satu pertimbangannya yaitu majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun temurun.
Vera juga mengatakan, atas putusan tersebut pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga. Sebab Pemkot Jakarta Selatan telah menggusur rumah warga sejak September 2016.
"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," kata Vera.
Majelis hakim, lanjut Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP-1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan. SP-1 yang menjadi objek gugatan ini berisi perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
Sebelum menggugat SP-1 ini, warga bukot duri juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan warga juga memenangkan gugatan tersebut.
(ren)