Ahok Pertanyakan Alasan Sumarsono Hilangkan Pasal Sanksi ERP

Sumarsono saat ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan keputusan pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.

Pramono Minta Perangkat Daerah hingga BUMD Jujur dalam Kelola Anggaran

Pergub itu disusun Ahok sebelum menjalankan cuti dari jabatan Gubernur DKI. Pergub merupakan dasar hukum bagi penerapan aturan electronic road pricing (ERP), aturan yang direncanakan untuk dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.

Sumarsono menyatakan rencana revisi usai menerima masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 8 terkait teknologi dan Pasal 22 terkait sanksi.

2.000 Ton Sampah Diangkut Akibat Banjir Jakarta

Ahok, terutama mempertanyakan keputusan Sumarsono menghilangkan Pasal 22. Tanpa keberadaan ketentuan sanksi di dalam Pergub, aturan ERP tidak dapat diterapkan secara cepat. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda), pengganti Pergub, sekadar untuk mengatur sanksi, akan membutuhkan waktu lama yang membuat penerapan ERP semakin molor.

"Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," ujar Ahok di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2017.

293 Bus Mudik Gratis Disiapkan Pemprov DKI, Catat Tanggal dan Tujuannya!

Meski demikian, Ahok setuju jika atas saran KPPU, pasal lain, yaitu Pasal 8, direvisi. Menurut Ahok, pertimbangannya mengatur teknologi komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 Ghz sebagai teknologi yang harus ditawarkan peserta lelang teknologi ERP, sekadar dimaksudkan supaya Jakarta menggunakan teknologi yang telah terbukti berhasil diterapkan di negara lain.

Namun, bila KPPU menyarankan aturan itu direvisi supaya lelang teknologi menjadi lebih terbuka, Ahok mengatakan dirinya bisa setuju. Asal, semakin terbukanya lelang juga melebarkan peluang perusahaan-perusahaan swasta bisa menyediakan teknologi yang lebih baik.

"Alasan revisinya itu apa, apa nemu teknologi yang lebih canggih, lebih murah?" ujar Ahok.

Dok. Istimewa, Sumber: Tim Gubernur Pramono Anung

Gubernur DKI Jakarta 'Sulap' Program Sarapan Gratis Jadi Renovasi Kantin

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengubah program sarapan gratis menjadi renovasi seluruh kantin di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025