Ahok Pertanyakan Alasan Sumarsono Hilangkan Pasal Sanksi ERP

Sumarsono saat ditunjuk menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan keputusan pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono untuk merevisi Peraturan Gubernur DKI Nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik.

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

Pergub itu disusun Ahok sebelum menjalankan cuti dari jabatan Gubernur DKI. Pergub merupakan dasar hukum bagi penerapan aturan electronic road pricing (ERP), aturan yang direncanakan untuk dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.

Sumarsono menyatakan rencana revisi usai menerima masukan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pasal yang akan direvisi adalah Pasal 8 terkait teknologi dan Pasal 22 terkait sanksi.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

Ahok, terutama mempertanyakan keputusan Sumarsono menghilangkan Pasal 22. Tanpa keberadaan ketentuan sanksi di dalam Pergub, aturan ERP tidak dapat diterapkan secara cepat. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda), pengganti Pergub, sekadar untuk mengatur sanksi, akan membutuhkan waktu lama yang membuat penerapan ERP semakin molor.

"Kalau pasal sanksi dihilangkan, itu sesuatu yang harus saya pelajari dulu," ujar Ahok di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2017.

Detik-Detik Tukang Sampah di Koja Coba Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit

Meski demikian, Ahok setuju jika atas saran KPPU, pasal lain, yaitu Pasal 8, direvisi. Menurut Ahok, pertimbangannya mengatur teknologi komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 Ghz sebagai teknologi yang harus ditawarkan peserta lelang teknologi ERP, sekadar dimaksudkan supaya Jakarta menggunakan teknologi yang telah terbukti berhasil diterapkan di negara lain.

Namun, bila KPPU menyarankan aturan itu direvisi supaya lelang teknologi menjadi lebih terbuka, Ahok mengatakan dirinya bisa setuju. Asal, semakin terbukanya lelang juga melebarkan peluang perusahaan-perusahaan swasta bisa menyediakan teknologi yang lebih baik.

"Alasan revisinya itu apa, apa nemu teknologi yang lebih canggih, lebih murah?" ujar Ahok.

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024