Ramlan Cs Sudah Intai Rumah Dodi Tiga Kali
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kawanan perampok sadis sudah mengintai kawasan rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, sebanyak tiga kali sebelum melakukan aksinya. Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 5 Januari 2017.
"Mereka pada Minggu 25 Desember sekitar pukul 12.30 WIB melakukan survei sebanyak tiga kali ke lokasi perampokan," kata Iriawan.
Namun, salah satu tersangka perampokan itu, Ius Pane mengaku mengincar rumah Dodi sebagai target perampokan secara acak. "Pengakuan tersangka itu kebetulan dan acak saja," ujar Iriawan.
Usai melakukan survei, komplotan yang dipimpin Ramlan ini pergi ke sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. "Di sana mereka merencanakan aksi perampokan pada hari Senin 26 Desember di Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Jakarta Timur," katanya.
Pada Senin, 26 Desember 2016, kelompok ini tiba di kawasan Pulomas pada pukul 11.00 WIB. Mereka menggunakan mobil Suzuki Ertiga yang disewa sebesar Rp450 ribu.
Selama 16 menit, komplotan ini menggasak barang berharga milik korban. Mereka juga menyekap 11 orang korban di kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter.
Setelah melakukan aksinya, keempat tersangka melarikan diri. Tiga tersangka dibekuk penyidik Polda Metro Jaya, di kawasan Bekasi, Rabu, 28 Desember 2016.
Tiga tersangka yaitu Ramlan Butarbutar, Erwin Situmorang dan Alfins Sinaga. Ketiga tersangka terpaksa ditembak lantaran mencoba melakukan perlawanan. Kapten komplotan ini, Ramlan tewas lantaran kehabisan darah.
Satu tersangka lainnya, Ius Pane, melarikan diri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang. Ius sempat enam hari buron hingga akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, Minggu, 1 Januari 2017.
Dalam perampokan ini, enam dari 11 korban yang disekap dalam satu kamar mandi tewas. Sedangkan lima lainnya selamat.
Korban tewas yaitu pemilik rumah Dodi Triono (59); anak Dodi, Diona Arika Andra Putri (16); Dianita Gemma (10); teman Gemma, Amel (10); serta dua sopir, Yanto dan Tasrok. Sedangkan korban selamat yaitu, anak Dodi, Zanette (13); Emi (41), Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).
Polisi mengamankan barang bukti dari tangan Ramlan yaitu, uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, sebilah senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338, 365 dan 333 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (ase)
Â