Ahmad Dhani Usulkan Sri Bintang Jadi Wantimpres
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani menilai aktivis senior Sri Bintang Pamungkas tak pantas dituduh terlibat kasus dugaan makar. Menurutnya, Sri Bintang adalah sosok yang mencintai negara.
"Saya rasa untuk Pak Sri Bintang itu kurang cocok bila dibilang makar, karena Pak Sri Bintang itu orang yang mencintai negara," kata Dhani usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan makar di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 Januari 2017.
Dia menganjurkan Sri Bintang, yang saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, agar dibebaskan. Bahkan bila perlu dimasukkan ke dalam jajaran Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden).
"Saya rasa lebih baik dibebaskan dan dimasukkan dalam Wantimpres, jadi Dewan Pertimbangan Presiden," ujarnya.
Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga akan melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.
Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiga ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.