Napi LP Salemba Edarkan Narkoba dalam Tahanan
- ANTARA
VIVA.co.id – Tak kapok, narapidana ini masuk tahanan karena narkoba, namun di dalam tahanan ia tetap mengedarkan narkoba.
Pria bernama Rizki Amirullah Indrayani (30), seorang narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, harus kembali berurusan dengan polisi, setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.
Bukannya menjalani masa tahanan di sana, pria tersebut diduga kembali mengedarkan barang haram itu. Namun, kali ini, Rizki mengedarkannya di dalam Lapas kepada para narapidana lain disana.
Hal itu terbongkar ketika petugas Lapas Salemba melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke tiap-tiap sel narapidana. Ketika melakukan sidak di sel Blok A lantai 2 Kamar 15, tempat Rizki menjalani hukumannya, petugas Lapas menemukan barang haram itu. Lantas, petugas Lapas Salemba pun melaporkan temuan mereka pada yang berwajib.
"Setelah dilakukan pengecekan oleh polisi, ternyata benar (punya sabu)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Suyatno saat dihubungi, Rabu 4 Januari 2017.
Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Rizki atas barang haram yang ditemukan di selnya itu. Dari tangan Rizki, polisi menyita 10 paket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,77 gram yang ia sembunyikan dalam bungkus plastik kecil bekas rokok.
Polisi pun menyita barang bukti sabu tersebut. Rizki juga masih menjalani pemeriksaan hingga kini. Dia terancam mendapatkan hukuman tambahan atas perbuatannya itu. (asp)