Pengacara Ahok Anggap Habib Novel Tak Cocok Jadi Saksi

Novel Chaidir Hasan, saksi sidang Ahok.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front Pembela Islam (FPI) DKI, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dianggap tidak tepat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut anggota tim pengacara Ahok, Humphrey Djemat, Novel Bamukmin yang pernah ditahan karena melakukan penghasutan dalam unjuk rasa penolakan Ahok yang berujung ricuh di DPRD DKI pada 2014 lalu, dinilai sudah memiliki sifat dasar membenci Ahok.

"Saksi dari awal sudah punya sentimen negatif terhadap Ahok," ujar Humphrey di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Humphrey, kebencian Novel itu juga tersalurkan ke bidang politik. Berdasarkan penelusuran tim pengacara, Novel pernah meluapkan kebenciannya kepada Ahok dalam sebuah orasi politik. Orasi itu dilakukan di Rumah Amanat Rakyat, tempat yang dideklarasikan sebagai markas warga Jakarta yang menolak Ahok kembali menjadi Gubernur DKI, pada 2 September 2016.

"Dia bilang 'Ahok Gubernur buruk, makan babi, minum air comberan, mulutnya kotor, haram dipilih jadi gubernur, dia harus kita lawan sampai titik darah penghabisan'," ujar Humphrey.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Melihat rekam jejak Novel, Humphrey menyatakan, kehadiran Novel sebagai saksi akan membuat pengadilan terhadap Ahok menjadi tidak berimbang. Kesaksian Novel didasarkan atas kebencian, bukan fakta. Novel tidak bisa memberi kesaksian dengan obyektif.

"Bagaimana orang yang menista Ahok sejak lama, sampai pernah dihukum penjara karena masalah kebencian terhadap Ahok, bisa muncul sebagai saksi?" ujarnya mempertanyakan.

(mus)

 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022