Sumarsono Punya Beban Moral Jabat Plt Gubernur DKI
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Mengawali pekerjaan di 2017, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengumpulkan semua pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam acara pengarahan ini, Sumarsono didampingi Sekretaris Daerah DKI Saefullah, dan dihadiri seluruh pejabat eselon 2. Mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah atau kepala dinas, serta lima wali kota administrasi, dan Bupati Kepulauan Seribu.
Sumarsono ingin memberikan motivasi sekaligus apresiasi kepada jajarannya, atas keberhasilan menyusun APBD 2017, merampingkan jabatan, dan susunan perangkat daerah.
Menurut Sumarsono, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan para PNS DKI yang membantu sejak dia dilantik menjadi Plt pada November 2016.
"Dalam dua bulan saya merasa disambut dengan baik, tidak ada permusuhan, tidak ada prasangka tidak baik, tidak ada tidak tunduk pada atasan, kompak. Banyak sekali hal positif saya rasakan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.
Meski begitu, sejak menjabat menjadi pemimpin sementara di Jakarta, dia merasakan ada beban moral karena harus memberikan contoh tata kelola daerah yang baik dan benar kepada daerah lain.
Sebab, selama ini, Sumarsono merupakan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Salah satu tugasnya adalah memberikan pengawasan dan pembinaan bagi daerah dalam hal tata kelola pemerintahan.
"Tugas saya cukup besar (Dirjen Otda) untuk kepala daerah di seluruh Indonesia. Dalam pengawasan, pembinaan tugas saya. Saya sedang diuji, memberikan contoh satu provinsi saja masa tidak bisa," katanya.
Tak hanya pada jajaran PNS, dia pun mengapresiasi kerja sama yang dilakukan DPRD DKI terkait pengesahan APBD. Anggaran senilai Rp70,1 triliun itu diharapkan segera terlaksana sebagai wujud pembangunan dalam gagasan 'Jakarta Baru' yang sudah dicanangkan sebelumnya.
"11 Februari saya akan tinggalkan. Saya ingin meninggalkan hal baik di sini," katanya.
Tak hanya itu, fokus lain yang menurutnya sudah dituntaskan pada 2016 adalah mengenai perampingan SKPD dan perombakan seluruh jabatan di Jakarta. Hal itu dilakukan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisiensi dan efektifitas perangkat daerah.
"Karena biasanya kan terlambat. Ketika terlambat, salah dan dicurigai. Karena energi kita negatif. Bangsa ini dilanda persepsi negatif," ujarnya. (ase)