Jika Layak, Menhub Akan Pertahankan Kapal Ojek Muara Angke

Menteri Perhubungan Budi Karya saat melakukan inspeksi di penyeberangan Muara Angke.
Sumber :
  • Viva.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin kapal 'Ojek' (sebutan warga) di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara tetap dipertahankan. Pelayaran akan diintegrasikan bersama kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

"Kita ingin pelayaran-pelayaran (kapal ojek) ini tetap eksis tapi dengan kualifikasi baru, syarat-syarat baru," kata Budi di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa 3 Januari 2017

Syarat dan ketentuan baru kapal Ojek tersebut nantinya akan disusun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Budi mengatakan, hal ini perlu untuk menjamin keselamatan ribuan penumpang yang hendak berlayar menuju Kepulauan Seribu. "Kalau saya melihat sepintas memang harus dan itu perlu," ujar Budi.

Cara Kemenhub Tingkatkan Kualitas SDM Inaportnet di Pelabuhan

Budi sempat meninjau salah satu kapal ojek yang tengah bersandar di dermaga pelabuhan Muara Angke. Ia juga mencek fasilitas dan material kapal. Dia mengatakan, pemerintah secepatnya akan membenahi seluruh pelayanan di pelabuhan Muara Angke.

"Mungkin, mengenai tata laksana, lokasi dan sebagainya ya akan kita evaluasi secara menyeluruh. Kapal ojek itu sebagian masih tetap terus, apabila memang baik," ujarnya.

Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Penunjang Ibu Kota Baru

Pemerintah pusat nantinya juga  akan mengakomodasi dengan Pemda DKI Jakarta melancarkan rencana ini. Terpenting, kata Budi, keselamatan penumpang perlu terjamin.

"Ini pelabuhan milik DKI, jadi kita akan kerja sama dengan pihak DKI. Kita akan berbagi tugas, apa yang merupakan tugas ke kami, apa yang merupakan tugas DKI," katanya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.

Tarif Angkutan Barang akan Diatur Kemenhub

Tarif angkutan barang selama ini ditetapkan berdasarkan harga pasar. Karena itu akan diatur dengan seragam oleh Kemenhub.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022