Plt Gubernur DKI Jamin Tak Ada Jual Beli Jabatan

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Yunisa Herawati/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Sumarsono menjamin tak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Hal tersebut dikemukakan Soni, sapaan Sumarsono, menanggapi dugaan suap terkait jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Klaten Sri Hartini, Jumat, 30 Desember 2016. Sri diduga menerima suap supaya Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu dipromosikan.

Menurut Soni, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan mekanisme seleksi jabatan untuk menentukan PNS yang akan menduduki posisi tertentu.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Sebanyak 1.459 PNS yang dipromosikan, dimutasi atau dirotasi dalam pelantikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, hari ini, juga menempuh prosedur tersebut. Pelantikan itu merupakan yang pertama dilakukan Pemprov DKI pada 2017. Para PNS yang menduduki posisi baru karena kompetensi mereka

Soni memastikan tidak ada PNS yang melakukan suap supaya bisa menduduki jabatan barunya. "Hari ini 99,9 persen (pejabat yang dilantik) bersih," ujarnya, di silang selatan lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2017.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Soni yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, berkomitmen membuat Pemprov DKI bebas dari praktik jual beli jabatan. Dia memimpin Pemprov DKI selama 3,5 bulan.

Dia meminta, masyarakat melapor jika memiliki informasi tentang adanya suap dari PNS tertentu, supaya menjadi pejabat. Menurut Soni, pihaknya akan segera mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan jika salah satu PNS yang ia lantik terbukti menyuap.

Status PNS itu dan oknum penerima suap juga akan dievaluasi. "Kalau ada transaksional, laporkan saya. Tidak sampai 1x24 jam, akan saya berhentikan," ujar Soni. (ase)
 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024