Perombakan di DKI Dinilai Pengaruhi Penanggulangan Bencana

Plt Gubernur DKI Sumarsono melantik sejumlah pejabat Pemprov DKI
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Perombakan struktur birokrasi Pemerintah Provinsi DKI yang dilakukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI, Sumarsono, dinilai berpengaruh terhadap tindakan penanggulangan bencana di Jakarta. Sebab, dengan perombakan itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah tingkat kota tak ada lagi.

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

Kini, menurut Kepala BPBD DKI yang baru, Husein Murad, kewenangan penanganan bencana di Jakarta ada di tingkat provinsi. Perombakan yang dilakukan tersebut menghilangkan BPBD tingkat kota. Sebelumnya, BPBD tingkat kota bertanggung jawab atas penanganan bencana, seperti banjir di masing-masing lima wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif di Jakarta.

"Sekarang, karena BPBD hanya ada di tingkat provinsi, penanggulangan bencana akan menjadi lebih berat lagi," ujar Husein di silang selatan lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2017.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

Husein mengatakan, ketiadaan BPBD tingkat kota menjadi tantangan baginya. Dia berjanji akan melakukan koordinasi dengan suku dinas terkait dengan penanggulangan bencana, sehingga tindakan penanggulangan bencana di Jakarta bisa tetap dilakukan dengan baik. 

"Saya akan banyak koordinasi dengan dinas terkait. Di samping tentu pedoman kami adalah petunjuk pimpinan," ujarnya.

Detik-Detik Tukang Sampah di Koja Coba Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit

Sebelumnya, Husein adalah Wakil Wali Kota Jakarta Timur. Dia menggantikan Denny Wahyu Haryanto, Kepala BPBD DKI. Denny dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Sekretariat Daerah DKI.

Menurut Husein, pihaknya baru dikabari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI terkait pelantikan dirinya sebagai Kepala BPBD DKI pada Jumat, 30 Desember 2016.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan perombakan struktur birokrasi Pemerintah Provinsi DKI. Hal itu salah satunya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda itu disahkan di masa kepemimpinannya.

Perda mengamanatkan antara lain, perampingan satuan kerja demi efisiensi pemerintahan. Selain ada satuan kerja yang disatukan, ada juga satuan kerja yang unit kerjanya dikurangi, salah satunya BPBD DKI. (ase)
 

Wuling BinguoEV melakukan pengecasan di DC Charging Station

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah peraturan dan insentif bebas pajak kendaraan listrik guna menarik minat masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024