Nahkoda Kapal Zahro Express Jadi Tersangka

Evakuasi Kapal Zahro Express yang terbakar pada 1 Januari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Polisi resmi menetapkan nakhoda kapan Zahro Express, Mohammad Nali, sebagai tersangka. Diketahui, peristiwa terbakarnya kapal tersebut pada 1 Januari 2017 mengakibatkan 23 orang tewas. Hari ini, nahkoda berusia 51 tahun itu masih diperiksa intensif di Direktorat Polair Polda Metro Jaya.

Astrid Kuya Soroti Anggaran Pagar dan Laptop Sekolah di Kepulauan Seribu Capai Rp 1,4 M

"Setelah dua kali dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan nakhoda kapan sebagai tersangka," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, ketika dihubungi wartawan, Selasa 3 Januari 2017.

Hero menuturkan, penetapan tersangka kepada nakhoda kapal dengan beberapa alat bukti antara lain keterangan saksi dan surat manifest penumpang dan crew list serta dokumen kapal. Menurutnya, nakhoda kapal juga dianggap lalai.

Jika Jadi Wagub Jakarta, Rano Karno Bakal Buat SPBU Apung untuk Warga Kepulauan Seribu

"Iya (lalai), lalainya dia karena berdasarkan bukti manifes yang seratus orang fakta di lapangan penumpangnya lebih dari seratus tetap diberangkatkan. Mestinya karena jabatan dia sebagai nakhoda melihat kejanggalan itu dia jangan dulu diberangkatkan, mestinya dia klarifikasi kepada pihak syahbandar dulu," kata Hero.

Atas kelalaiannya, nakhoda tersebut dijerat dengan Pasal 302 UU No 17/2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sewa Pulau Pribadi untuk Ultah Sang Ibu, Berapa Biaya yang Dikeluarkan Ayu Ting Ting?

Sudah Ditahan

Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 jo 137 dan atau 303 jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 dan atau pasal 416 KUHP.

Saat ini, ungkap Hero, Nali – yang beralamat di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu – sudah meringkuk di sel tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya.

Selain itu, lanjutnya, penyidik masih memeriksa 10 orang saksi lainnya, baik dari korban yang selamat, anak buah kapal (ABK) dan petugas dinas perhubungan.

Sebelumnya, kapal wisata Zahro Express tujuan Pulau Tidung terbakar di perairan Kepulauan Seribu, tepatnya 1 mil arah barat dari Dermaga Muara Angke, pukul 09.24 WIB, Minggu 1 Januari 2016 pagi.

Dari kejadian ini, 23 orang dinyatakan tewas dimana 20 orang terbakar dan 3 orang dinyatakan tewas karena tenggelam. Sementara korban selamat saat ini masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit.

 

(ren)

Istimewa

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi Meninggal Dunia

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi dikabarkan meninggal dunia pada Rabu 13 November 2024 hari ini.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024