Ada Enam Saksi Fakta dalam Sidang Ahok Hari Ini

Suasana sidang kasus Ahok di Kementerian Pertanian, Selasa, 3 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, akan ada enam saksi yang bakal dihadirkan, sesuai dengan urutan daftar saksi yang ada pada berkas perkara.

Saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi fakta, atau saksi yang mengetahui kasus ini. "Ada enam itu saksi fakta, berdasarkan urutan daftar saksi di berkas," kata Waluyo saat dihubung VIVA.co.id.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Disampaikan Waluyo, berdasarkan urutan, saksi fakta tersebut adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin, alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Setelah saksi fakta, kemudian dilanjutkan dengan saksi ahli. Setelah itu, baru saksi meringankan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Biasanya, kalau seperti sidang Jessica, saksi dari jaksa dulu diselesaikan, saksi fakta dan saksi ahli. Baru saksi meringankan, yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum," katanya.

Ditambahkan Waluyo, urutan saksi yang dihadirkan juga melihat dari situasi dan kondisi di lapangan. Karena, pemanggilan saksi harus disesuaikan dengan keadaan dan kesibukannya.

"Memanggil saksi juga harus disesuaikan, tergantung situasi dan kondisi," katanya.

Seperti diketahui, ada 14 laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok terkait kasus penistaan agama. Namun, dalam berkas perkara hanya 12 pelapor dan sebagian dipanggil sebagai saksi hari ini. (asp)

Lina Mukherjee

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

Lina Mukherjee divonis penjara atas kasus penistaan agama. Lina tersandung masalah hukum lantaran membuat konten makan kulit babi yang diawali dengan mengucap 'Bismillah'

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024