Kronologi Penangkapan Perampok Pulomas Ius Pane

Perampokan di Jalan Pulomas Utara no.7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur yang melibatkan Ius Pane.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Pelaku perampokan yang menyebabkan tewasnya enam korban di Pulomas, Jakarta, yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian di Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi 1 Januari 2017.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Ius merupakan pelaku keempat yang diringkus polisi, pasca peristiwa tragis tersebut. Tiga rekannya sudah berhasil lebih dulu ditangkap di tempat berbeda.

Pemimpin komplotan yang kerap menyasar rumah mewah itu, Ramlan Butarbutar, bahkan harus tewas di tangan polisi, akibat berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

Ius ditangkap saat turun dari bus yang ia tumpangi. Salah satu petugas keamanan yang berjaga di pangkalan bus, Edi Prasetyo, menjadi saksi penangkapan Ius oleh polisi.

“Ada mobil yang parkir sejak semalam di pangkalan. Saat ditanya, mereka mengaku hendak menjemput rekan yang menumpang bus. Itu biasa di sini,” ungkap Edi saat diwawancara tvOne, Minggu 1 Januari 2017.

Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

Rupanya, mobil tersebut berisi anggota polisi yang sedang menunggu kedatangan Ius. Karena, saat bus Antar Lintas Sumatera yang ditumpangi Ius tiba di pangkalan itu, penumpang mobil langsung ke luar dan menunggu di pintu bus.

“Ada 6-7 orang yang saya lihat. Rupanya, mereka menangkap buronan perampokan di Jakarta. Saya langsung bilang ke mereka untuk membawa tersangka ke pos, biar enggak mengganggu penumpang lainnya,” jelasnya.

Menurut pengamatan Edi, ada seorang anggota polisi yang membawa sebuah tas koper berukuran besar. Tas tersebut adalah milik Ius.

“Saya enggak tau isinya apa. tas koper besar. Langsung dibawa oleh petugas, bersama dengan tersangka,” ungkapnya.

Usai penangkapan, Ius langsung dibawa ke Bandara Kualanamu, untuk diberangkatkan menuju Jakarta menggunakan pesawat terbang.

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017