Perampok Pulomas Ius Pane Ditangkap Tanpa Perlawanan

Penangkapan Ridwan Sitorus alias Ius Pane di Medan, Sumatera Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Ridwan Sitorus alias Ius Pane, tersangka perampokan rumah elite di kawasan Pulomas, Jakarta, hari ini berhasil diringkus polisi di Medan, Sumatera Utara.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Berbeda dengan tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap, Ius tidak melakukan perlawanan kepada petugas yang menangkapnya.

“Ius Pane ditangkap tadi pagi, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, saat wawancara di tvOne, Minggu 1 Januari 2017.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

Penangkapan itu sendiri dilakukan di pangkalan bus Antar Lintas Sumatera, Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Saat ini, Ius sedang dalam perjalanan menuju Jakarta, dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Menurut jadwal, pesawat yang ditumpangi Ius akan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 13.00 WIB.

Berharap Tak Dihukum Mati, Perampok Pulomas Banding

Sekadar informasi, perampokan dan pembunuhan yang dilakukan Ius beserta tiga rekannya dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Pulomas Utara nomor 7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa 27 Desember 2017.

Sebanyak 11 orang yang berada di rumah mewah disekap di kamar mandi tanpa ventilasi. Enam orang yang tewas akibat kehabisan oksigen yakni pemilik rumah, Dody Triono (59), anak pertama Dody, Diona Arika Andra (16), anak ketiga Dody, Dianita Gemma (9), sahabat Gemma, Amel, dan dua sopir pribadi.

Lima orang lainnya yang masih hidup yakni anak kedua Dody, Zaneeta Kalila, dan beberapa asisten rumah tangga.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur dan Polres Depok, sudah menangkap tiga dari empat tersangka perampokan sadis ini. Tersangka yang juga kapten kelompok ini, Ramlan Butarbutar, tewas saat ditangkap karena kehabisan darah, usai ditembak karena melawan petugas.

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017