Perampokan di Pulomas

Janggal, Ramlan Butarbutar Ditangkap 2015 Merampok Lagi 2016

Pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulomas saat ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ramlan Butarbutar alias kapten pincang, kini memang sudah tak bernyawa lagi akibat ditembak anggota kepolisian, usai melakukan perampokan dan penyekapan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia di rumah mewah Pulomas, Jakarta Timur.

Tapi, jejak perjalanan perampok kambuhan itu, sampai akhirnya merampok di rumah pengusaha Dody Triono, masih menyisakan banyak kejanggalan.

Berdasarkan catatan kejahatannya, seharusnya Ramlan berada di penjara bersama dua anak buahnya, Johny Sitorus dan Posman Sihombing. Ketiganya merupakan satu komplotan yang ditangkap anggota Polres Depok Kota, atas aksi perampokan dan penyekapan di rumah warga negara Korea Selatan, pada 12 Agustus 2015.

Johny Sitorus dan Posman Sihombing, ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Depok, dengan vonis hukuman masing-masing, tujuh tahun dan enam tahun penjara. Sedangkan, Ramlan, tidak tahu rimbanya, padahal ketika itu penyidik kepolisian menyatakan Ramlan sebagai otak kasus itu.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Depok, Priatmaji, saat itu penyidik kepolisian menjerat Ramlan, Johny Sitorus dan Posman Sihombing dengan Pasal 365 ayat 2 atas kasus pencurian dengan kekerasan yang ancamannya paling lama 12 tahun penjara.

"Jadi saat itu berkas SPDP masuk ke kita tanggal 18 Agustus 2015. Kejadian (peristiwa perampokannya) Agustus 2015 sekitar pukul 14.30 WIB. Masuk ke sini dengan penunjukan jaksa, A.B Ramadan dan Erna," kata Priatmaji, Kamis, 29 Desember 2016.

Memang, ketika itu diakui Priatmaji, dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian, tertera tiga nama tersangka perampokan yang bisa diperkarakan jaksa di pengadilan. Ketiga nama tersangka itu yakni, Ramlan Butarbutar, Johny Sitorus dan Posman Sihombing.

Namun, berjalannya kasus itu, hanya Johny Sitorus dan Posman Sihombing yang harus berhadapan dengan majelis hakim. Sedangkan Ramlan, tidak diadili karena Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Kota, saat itu, mengirimkan surat yang berisi permohonan pembantaran atau perawatan atas Ramlan. 

"Namun berjalannya penyelidikan ada surat dari Kasat Reskrim Polresta Depok dengan nomor surat, B / 1530/IX/2015 yang isinya permohonan pembantaran (dirawat) di RS Polri untuk tahanan atas nama Ramlan Butarbutar. Iya, isinya permohonan untuk melakukan pemeriksaan medis karena yang bersangkutan dalam keadaan tidak sehat dan sering mengeluhkan sakit," katanya.

Merujuk pada surat itu, pada tanggal 2 September 2015, maka dilakukanlah pembataran. "Berkasnya kemudian dipisah dari tiga orang itu, dua dimajukan untuk penuntutan satu lagi masa perawatan, ya Si Ramlan itu. Yang disidang Johny divonis selama 7 tahun dan Sihombing divonis 6 tahun," katanya.

Terkuak, Ini Alasan Penyekapan di Kantor EO Pulomas

Sejak perawatan itu, jaksa menyatakan berkas perkara Ramlan sudah lengkap alias P21 dan meminta penyidik kepolisian untuk menyerahkan Ramlan ke kejaksaan beserta barang bukti. Tapi, menurut Priatmaji, penyidik kepolisian tidak menyerahkan Ramlan.

"Jadi sejak dibantarkan kemudian oleh jaksa di P21 kemudian berkas dinyatakan lengkap dan kami panggil lagi dengan P21 tipe A, belum diserahkan lagi tersangka dengan barang buktinya. Berdasarkan SOP kami, maka kami kembalikan berkas perkara berikut SPDP yang kami terima ke penyidik. Artinya berkas perkara dikembalikan lagi harus dengan tersangka," kata Priatmaji.

Resmikan Venue Pacuan Kuda Pulomas, Anies: Ini Equestrian Kelas Dunia

Anehnya, dalam waktu setahun, Ramlan kembali beraksi di rumah Dody Triono. Ramlan merampok
dengan tiga anak buahnya. Dan kepolisian menyatakan saat beraksi merampok rumah pengusaha itu,
Ramlan memang sedang diburu karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Depok. 

Tapi, apa yang dibeberkan Priatmaji, berbeda dengan apa yang disampaikan Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Iriawan. Menurutnya, Ramlan telah diadili atas kasus di Depok itu.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

"Ramlan Butarbutar telah diadili dan divonis selama delapan bulan penjara, setelah keluar dia kembali melakukan kejahatan di wilayah Depok, dia masuk DPO, sampai diketahui lagi merampok di Pulomas," kata Iriawan, Kamis, 29 Desember 2016.

Kapolda justru tidak mengetahui jika Ramlan dibantarkan, dia akan mengecek dan mendalami informasi itu.

[dok. Humas PT Pulomas Jaya]

Genjot Kinerja Bisnis, Pulomas Jaya Kolaborasi dengan Institut STIAMI Jakarta

Perusahaan pengembang PT Pulomas Jaya meneken MoU dengan Institut STIAMI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024