Divonis 7 Tahun Penjara, Sanusi Pasrah
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi menerima putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp250 Juta, dan menyita sejumlah aset miliknya.
Adik Kadung Wakil Ketua DPRD DKI, Muhammad Taufik, itu pasrah dengan vonis yang diterima dan menganggap ini adalah yang terbaik untuknya.
"Saya telah menyampaikan (kepada hakim) bahwa saya secara pribadi tidak ada masalah, ini terbaik buat saya," kata Sanusi ditanyai usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2016.
Namun, dirinya mengaku perlu berkomunikasi dengan tim penasihat hukum mengenai putusan perkara dugaan suap pembahasan Raperda Teluk Jakarta dan Pencucian uang yang menderanya ini.
"Kan Pak Maqdir Ismail, pengacara utama saya tak hadir, untuk menghargai hasil kerja mereka dan teman-temanya, saya harus berdiskusi dulu dengan beliau. Tapi kalau saya sendiri sih tak ada masalah," ujarnya.