Tahun 2015 Kapten Rampok Pulomas Sekap Murid SD di Depok
- Istimewa
VIVA.co.id – Ramlan Butarbutar alias kapten pincang, otak perampokan sadis yang menewaskan enam orang di rumah mewah milik almarhum Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur, bukan pertama kali melakukan perampokan, sudah lebih dari lima perampokan didalanginya.
Berdasarkan catatan VIVA.co.id, Ramlan juga sempat berurusan dengan Polresta Depok, saat itu dia dan komplotannya melakukan perampokan dengan modus menyandera sejumlah anak di sebuah rumah mewah milik warga negara Korea Selatan di Perumahan Griya Telaga Permai, B 2 no 12, Cilangkap, Depok, Jawa Barat.Â
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 11 Agustus 2015, saat itu, secara kejam, Ramlan bersama komplotannya menyekap dan mengikat tiga murid SD dan guru les di rumah korban. Ramlan beraksi pada pukul 15.00 WIB.
Modusnya, masuk melalui gerbang utama yang sedang tidak terkunci. Saat itu, anak korban, sedang
belajar les bersama dua orang teman yang dibimbing guru private di ruang tengah.
Setibanya di dalam ruangan, Ramlan dan rekannya dengan mengenakan topeng langsung melumpuhkan penghuni rumah. Ramlan beraksi bersama tiga anak buahnya dengan bersenjatakan pistol mainan dan golok.
"Saya juga kaget, kami semua enggak boleh bergerak suruh nunduk. Tangan kami semuanya diikat.
Kecuali Bapak Kevin (pemilik rumah), dia tangan dan kakinya sampai diikat semua. Mereka pakai
topeng bawa pistol. Kami dibawa ke lantai dua," ucap Gracia (12 tahun), salah satu korban sekaligus
saksi di lokasi kejadian, saat itu.
Setelah berhasil memerdayai Wong Tsuing, (65 tahun) yang merupakan pemilik rumah, Lili Natalia
(istri) dan Kevin (11) anaknya, serta beberapa murid les yakni Brenda (8), Grecia (11) dan Supatni, guru les.
Di rumah itu, Ramlan cs perhiasan perhiasan emas seberat 24 gram, ATM dan beberapa buku tabungan milik korban.
Selang beberapa hari kemudian, polisi akhirnya berhasil meringkus Ramlan beserta pengikutnya, yakni
PA alias Sihombing (40), JS alias Torus (45), Dy alias Buyung (31) penadah, dan JS alias Ridwan (43).
Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil Avanza B 1332 SYG, satu pucuk senpi mainan jenis air soft gun warna hitam, sepucuk golok, dua buah linggis, dua buah arit, dua buah obeng besar, tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban, dua pelat nomor B 1332 SYG & F 1458 LN, sebuah tas warna hitam merek Kailideng.
Namun, setelah penangkapan itu, kabar penanganan kasus ini tak pernah tersiar lagi. Padahal, saat itu penyidik Polres Depok Kota menjeratkan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Anehnya, dalam waktu setahun, Ramlan kembali beraksi di rumah Dody Triono. Ramlan merampok dengan tiga anak buahnya. Dan kepolisian menyatakan saat beraksi merampok rumah pengusaha itu, Ramlan memang sedang diburu karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Depok.Â
"Pernah melakukan aksi perampokan dan kabur. Dia ini DPO. RBB ini yang pertama masuk rumah dan membekuk sopir di rumah korban," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, Rabu 28 Desember 2016.