Hukuman Rendah Bagi Perampok Sadis Ramlan Butarbutar

Pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulomas saat ditangkap.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Ramlan Butarbutar alias Orkas alias Kapten Pincang, adalah resividis kasus perampokan. Dia ditembak mati karena memimpin perampokan di rumah pengusaha properti Dody Triono di Pulomas, Jakarta Timur. Sebanyak 11 korban dikurung dalam kamar mandi dan enam meninggal.

Pastikan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Pulomas Jaya Gandeng Kejari Jaktim

Ramlan terakhir ditangkap Polresta Depok satu pekan setelah melakukan perampokan dengan menyekap sejumlah anak di sebuah rumah mewah milik warga asing di Perumahan Griya Telaga Permai B2 No 12, Cilangkap, Depok, Jawa Barat, 11 Agustus 2015. Tapi tiba-tiba Ramlan beraksi lagi pada akhir tahun 2016.

Belum diketahui, bagaimana Ramlan tiba-tiba sudah beraksi lagi. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly yang ditanyai hal ini mengatakan, bahwa hukuman terhadap Ramlan mungkin terlalu rendah.

Reza Indragiri: Kematian Ibu dan Anak di Depok Mirip dengan Kasus Pembunuhan di Pulomas

"Bukan salah saya. Berarti hukumannya itu yang rendah. Ada memang sekelompok kecil orang, kecenderungannya merampok lagi. Kami harap dihukum tinggi saja. Hakim harus meninjau ulang hukumannya," ujarnya di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Desember 2016.

Menurut Yasonna, pihaknya dalam membina narapidana sudah merujuk aturan berlaku. Begitu juga saat memberi remisi. semua dikaji terlebih dahulu.  

Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

"Soal remisi dia pasti kami lihat. Ini juga jadi perhatian dan jadi pelajaran buat kami. Begal, perampok, dan pencuri itu tendensinya jadi residivis," kata Yasonna.

[dok. Humas PT Pulomas Jaya]

Genjot Kinerja Bisnis, Pulomas Jaya Kolaborasi dengan Institut STIAMI Jakarta

Perusahaan pengembang PT Pulomas Jaya meneken MoU dengan Institut STIAMI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024