Perampokan di Pulomas

Ibu Amel: Pelaku Keji, Apa Mereka Tak Punya Anak

Rosy Herawati memegang foto anaknya, Amalia Calista Putri Pahlevi, korban meninggal dalam kasus pembunuhan di rumah mewah di Pulomas, Jakarta Timur.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id –  Keluarga Amalia Calista Putri Pahlevi (Amel) korban pembunuhan dalam upaya perampokan di rumah mewah milik pengusaha properti Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara no.7A,  Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, berharap pelaku pembunuhan segera ditangkap.

Ibunda Amel, Rosy Herawati, mengaku tak habis pikir kenapa pelaku tega membunuh anak-anak. Perlakukan pelaku terhadap Amel dan Dianita Gemma Dzalfayla, anak ketiga Dodi, adalah tindakan keji. Kenapa pelaku tidak punya perasaan sehingga tega melakukan itu.

Rosy Herawati, ibunda Amalia Calista Putri Pahlevi.

"Anak saya bertamu, mau menginap, ternyata malah dibunuh dan disiksa, mereka (pelaku) ini tidak punya perasaan, apakah mereka tidak punya anak?" ujar Rosy sambil menangis, saat ditemui di rumah duka di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 28 Desember 2016.
 
 Citra Novianti, kakak sepupu Amalia Calista Putri Pahlevi.
 
Rosy berharap, kasus ini segera terungkap. Para pelaku, yang diduga lebih dari satu orang akan menerima hukuman yang seberat beratnya.
 
Sementara itu, kakak sepupu Amel, Citra Novianti, mengaku belum ikhlas adik sepupu kesayangannya harus pergi dengan cara yang sekejam itu.
Sidang Perampokan Pulomas, Pelaku Kelabui Perental Mobil
 
"Jujur saya belum ikhlas lillahita’ala, adik sepupu saya meninggal dengan tragis" ujarnya
26 Saksi Akan Diperiksa Terkait Perampokan Sadis di Pulomas
 
Ia berharap, nantinya tersangka dapat dihukum dengan hukuman yang paling berat yang berlaku di negeri ini. Bahkan, ia berharap bahwa pelaku juga dapat dihukum dengan hukum rimba.
Cerita Windy Bertahan Hidup Saat Disekap Perampok di Pulomas
 
"Kalau perlu dihukum rimba saja dulu,baru nanti di penjara seberat-beratnya," ujarnya.
Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Keduanya divonis melanggar Pasal 340 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017