Dicoret, DKI Tak Anggarkan Lagi Gaji Sopir Anggota DPRD

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri mencoret sejumlah mata anggaran untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam APBD DKI 2017. 

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pencoretan anggaran merupakan hal yang wajar ketika diajukan ke Kemendagri. 

Soni, begitu dia akrab disapa menjelaskan, Kemendagri tentu memiliki pertimbangan jika menolak anggaran. Hal ini sesuai tugas pemerintah pusat dalam mengawasi pembangunan di daerah.

Mendagri Minta Pemda Ubah Pola Pikir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

"Apa yang dicoret Kemendagri itu berarti ada sesuatu yang salah, karena itu kalau dicoret oleh Kemendagri, kita terima coretan itu dan tidak kita anggarkan lagi," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni menuturkan, anggaran yang dikoreksi itu adalah pos yang menjadi sorotan karena dianggap pemborosan. Yaitu proyek renovasi kolam ikan di area Gedung DPRD sebesar Rp579 juta, dan biaya gaji sopir anggota dewan senilai Rp4,6 miliar. 

Kaltim Raih 3 Penghargaan di Ajang APBD Award 2024, Ini Sebabnya

Untuk renovasi kolam ikan, anggaran itu tetap dimasukan tapi plafon anggarannya dikurangi. "Dari Rp500 juta jadi Rp300 juta. Yang lainnya sudah sesuai dengan koridor," kata Soni.

Sebelumnya, dalam APBD DKI Jakarta 2017 senilai Rp70,1 triliun, Sekretariat DPRD DKI Jakarta mendapatkan pos anggaran sebesar Rp194 miliar. Namun setelah evaluasi dan pemotongan anggaran, jumlah itu berkurang menjadi Rp14 miliar. Anggaran tersebut berupa belanja BBM, asuransi, penyedia jasa pengemudi, serta perawatan kendaraan dinas anggota dewan.

(mus)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin

Dewan Akan Panggil Dinas Kebudayaan Usai Kantornya Digeledah Kejati Jakarta

DPRD DKI Jakarta, bakal memanggil pihak Dinas Kebudayaan, pasca kantornya digeledah oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi. Pemanggilan pasca Natal ini

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024