Kaleidoskop 2016

Wanita-wanita Ibu Kota yang Dibunuh Sadis di 2016

Mirna semasa hidup bersama suaminya.
Sumber :
  • facebook Mirna Salihin

VIVA.co.id – Selama tahun 2016, banyak sudah peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Korbannya tak hanya laki-laki, tetapi juga wanita.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, ada tiga pembunuhan wanita yang termasuk paling sadis, heboh, dan modus pembunuhan yang berbeda di tahun ini.

Mirna tewas diracun sianida

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Awal 2016, tepatnya Rabu 6 Januari, seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin tewas ,usai meminum kopi di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, bersama dua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani. Mirna tewas dengan gejala mirip keracunan di meja 54 kafe mewah itu.

Kematian Mirna menjadi buah bibir di masyarakat. Karena, banyak ditemukan kejanggalan dalam peristiwa itu. Seiring berjalannya waktu, Kepolisian akhirnya turun tangan, dan melakukan pemeriksaan terhadap jasad Mirna.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Dari pemeriksaan jasad itu, kecurigaan atas penyebab kematian Mirna, akhirnya menemui titik terang, setelah dalam pemeriksaan jenazah, petugas Kepolisian menemukan zat bersifat korosif di lambung korban. Dugaan terkuak, zat itu dihasilkan oleh racun paling mematikan bernama sianida.

Usai menemukan penyebab kematian Mirna, Kepolisian pun mendalami kasus itu, sejumlah saksi diperiksa termasuk dua teman Mirna, yakni Jessica dan Hani. Tetapi, pada Jumat 29 Januari 2016, Kepolisian akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kematian Mirna.

Tetapi, meski telah menetapkan Jessica sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kombes Pol Krishna Murti, tak memiliki bukti kuat untuk melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.

Bahkan, penyidik harus empat kali memperpanjang masa penahanan atau lebih dari 100 hari Jessica mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.

Jessica baru bisa diadili di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016. Di sidang perdana itu, dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.

Dan, lagi-lagi karena bukti yang tak kuat dari penyidik Kepolisian, Jaksa harus berjuang keras membuktikan Jessica bersalah. Persidangan berlangsung alot dan majelis hakim baru bisa menjatuhkan vonis terhadap Jessica, empat bulan kemudian. Jessica dinyatakan sah bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Berikutnya, ibu hamil dimutilasi pacar>>>

Ibu hamil dimutilasi pacar

FOTO: Ibu hamil yang dimutilasi dan pembunuhnya.

Rabu, 13 April 2016, warga Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, digegerkan dengan ditemukannya jasad ibu hamil dalam kondisi terpotong-potong di dalam sebuah rumah kontrakan.

Korban diketahui bernama Nur Astiyah warga Lebak, Banten. Saat ditemukan, jasad Nur terpotong beberapa bagian dan dibungkus dalam kantung plastik sampah berwarna hitam. Bahkan, kedua kaki dan kedua tangan menghilang.

Yang lebih menyedihkan, saat petugas kepolisian tiba di lokasi, juga ditemukan bayi korban yang sudah dalam kondisi tak bernyawa di dalam kantung plastik, tempat jasad Nur ditemukan.

Tak memakan waktu lama, Kepolisian bisa mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan sadis itu, pelaku bernama Kusmayadi, alias Agus. Dia adalah kekasih gelap Nur. Tetapi, Agus telah melarikan diri.

Sepekan kemudian, pada Kamis, 21 April 2016, pelarian Agus berakhir, dia ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di sebuah rumah makan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari penangkapan tersebut baru terungkap, Agus tega menghabisi nyawa wanita yang tengah mengandung tujuh bulan itu, karena tak mau menikahi korban, meski sudah menghamilinya.

Agus memotong tubuh Nur dengan golok dan gergaji, setelah sehari sebelumnya korban dibunuh dengan cara dibekap. Belakangan juga terungkap, Agus memutilasi jasad Nur dan membuangnya di sungai dibantu temannya bernama Erik.

Selanjutnya, gadis diperkosa, dibunuh, dan dicangkul>>>

Gadis diperkosa, dibunuh, dan dicangkul

Foto: Tiga pelaku pembunuhan Eno ditangkap polisi

Gadis bernama Eno Parihah ditemukan tak bernyawa, dengan kondisi jasad mengenaskan dan memilukan.

Bagaimana tidak, saat ditemukan di kamar mes di Kampung Jatimulya, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Eno berada dalam kondisi setengah telanjang dengan luka hebat di bagian kemaluannya.

Tak hanya itu, pelaku juga menancapkan gagang cangkul di tubuh gadis 18 tahun itu. Mayat Eno ditemukan pukul 08.40 WIB, Jumat 13 Mei 2016.

Tiga hari berselang, usai penemuan mayat Eno, petugas Kepolisian akhirnya menangkap tiga pria yang diduga kuat sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Eno.

Salah satu pelaku berinisial IH alias Bogel, dia ialah pemuda yang menaruh hati pada korban. Bogel nekat membunuh Eno, karena sakit hati ternyata korban telah dijodohkan dengan laki-laki pilihan ibu korban.

Bogel membunuh Eno di pertemuan mereka yang terakhir di lokasi, ketika itu, Bogel sempat meminta berhubungan badan dengan korban. Tetapi, korban menolaknya.

Bogel pun pergi meninggalkan mes, tetapi baru beranjak tak jauh dari mes, Bogel bertemu RA dan MA. Kemudian, Bogel menceritakan apa yang baru dia alami ke RA dan MA. Kedua orang yang baru dikenal Bogel itu, menyarankan Bogel untuk memperkosanya saja.

Entah kenapa, Bogel pun setuju dan mengajak RA dan MA untuk kembali mes korban untuk memperkosanya. Selanjutnya, ketiganya bersama-sama masuk ke kamar mes korban dan melakukan pembunuhan. Tersangka RA yang menancapkan gagang cangkul ke tubuh korban.

RA mengambil cangkul itu di pojok luar kamar mes korban. Cangkul tersebut biasa digunakan untuk pembangunan, atau renovasi mes.

Setelah ditangkap, ketiganya pun dihadapkan ke meja hijau dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman beragam untuk ketiga terdakwa, dengan vonis hukuman teringan kurungan penjara selama 10 tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya