Laporkan Rizieq FPI, PMKRI Dikritik Setara Institute

Ketua Umum PP PMKRI, Angelo Wake Kako. PMKRI melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institute menilai pelaporan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya merupakan kemunduran dalam iklim kebebasan beragama. Sebab dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dikenal istilah penodaan agama. Jika pun pernyataan Rizieq Shihab akan dipersoalkan, maka akan lebih baik jika menggunakan delik pernyataan kebencian (hate speech).

Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Dibuat Tremor Karena Hal Ini

"Secara prinsip merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran hukum. Akan tetapi, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Rizieq Shihab juga merupakan kemunduran iklim kebebasan berkeyakinan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 27 Desember 2016.

Menurutnya, secara politis, pelaporan itu bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang juga dijerat dengan delik penodaan agama. Dalam situasi yang demikian, sebaiknya masyarakat tidak perlu reaktif merespons laporan tersebut.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

"Karena posisi kasusnya yang sudah dilaporkan, biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana," tambahnya.

Sebelumnya, PMKRI, Senin siang, 26 Desember 2016, mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Habib Rizieq.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Dalam aduannya, Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan jika Habib Rizieq telah melakukan pernyataan yang telah melukai umat Kristiani.

"Kita melihat video diTwitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Angelo.

Habib Rizieq oleh PMKRI dilaporkan dengan pasal sama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama.

Prabowo temui Habib Rizieq di Mekkah, Arab Saudi

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) hadir dan menyampaikan tausiyahnya dalam acara Reuni Akbar aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024