Laporkan Rizieq FPI, PMKRI Dikritik Setara Institute

Ketua Umum PP PMKRI, Angelo Wake Kako. PMKRI melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Setara Institute menilai pelaporan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke Polda Metro Jaya merupakan kemunduran dalam iklim kebebasan beragama. Sebab dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dikenal istilah penodaan agama. Jika pun pernyataan Rizieq Shihab akan dipersoalkan, maka akan lebih baik jika menggunakan delik pernyataan kebencian (hate speech).

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

"Secara prinsip merupakan hak hukum setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum sebagai mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran hukum. Akan tetapi, dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) penggunaan delik penodaan agama untuk pelaporan Rizieq Shihab juga merupakan kemunduran iklim kebebasan berkeyakinan," kata Hendardi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 27 Desember 2016.

Menurutnya, secara politis, pelaporan itu bisa dimaknai sebagai antitesis dari kekecewaan masyarakat atas pelaporan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang juga dijerat dengan delik penodaan agama. Dalam situasi yang demikian, sebaiknya masyarakat tidak perlu reaktif merespons laporan tersebut.

Ponpes Habib Rizieq Persilakan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Santri hingga Luka Bakar

"Karena posisi kasusnya yang sudah dilaporkan, biarkan aparat penegak hukum bekerja untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana," tambahnya.

Sebelumnya, PMKRI, Senin siang, 26 Desember 2016, mendatangi Markas Polda Metro Jaya untuk melaporkan Habib Rizieq.

Soal Peringatan Darurat, Habib Bahar: Dari Dulu Saya dan Habib Rizieq Udah Ingati

Dalam aduannya, Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan jika Habib Rizieq telah melakukan pernyataan yang telah melukai umat Kristiani.

"Kita melihat video diTwitter atau Instagram, di mana menurut kami orasi Rizieq Shihab telah melecehkan umat Kristiani. Kami laporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama," kata Angelo.

Habib Rizieq oleh PMKRI dilaporkan dengan pasal sama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pasal 156 a KUHP terkait penodaan agama.

Habib Rizieq Shihab (HRS)

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Berita tentang pakar intelijen minta TNI-Polri waspada selama Presiden Prabowo kunjungan keluar negeri juga menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024