Hakim Tolak Nota Keberatan, Ini Reaksi Ahok
- ANTARA FOTO/Pool/Bagus Indahono
VIVA.co.id – Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyatakan masih menelaah keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas proses pengadilan yang dilakukan terhadapnya. Diketahui, hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok, sapaan Basuki.
Hal itu disampaikan Ahok, menyikapi putusan sela bahwa surat dakwaan yang dijadikan dasar pidana sah dan penyidikan perkara dapat dilanjutkan. Ahok melakukan konsultasi singkat dengan para penasihat hukumnya sebelum menyampaikan keputusan.
"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan (putusan sela)," ujar Ahok dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok mengambil keputusan itu. "Pikir-pikir ya," ujar Dwiarso.
Jaksa penuntut umum berterimakasih atas putusan sela. Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Selasa pekan depan, 3 Januari 2017. Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), sidang akan dilakukan di auditorium Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Persidangan berikutnya kami tunda hingga 3 Januari 2017, hari Selasa jam 09.00 WIB di Gedung Kementerian Pertanian," ujar Dwiarso.