FPI akan Laporkan Balik PMKRI
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta, Novel Bamukmin, merasa geram dengan pelaporan yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia atas ceramah Imam Besar FPI, Habib Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu, 25 Desember 2016.
Menurut Novel, laporan PMKRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Kristen adalah fitnah. Novel bahkan mengancam melaporkan balik pelapor dari PMKRI itu atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik.
"Tuduhannya sangat mengada-ada. Itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 26 Desember 2016.
Novel meyakini Habib Rizieq tidak mungkin menistakan agama apapun, termasuk Kristen. Dia lantas mencurigai, tindakan PMKRI itu sebagai rangkaian pengalihan isu media terkait proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sangat tak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama, karena dalam perjuangan kami itu tak boleh untuk menistakan agama. Saya curiga ini suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok," ujar Novel.
Menurutnya, Habib Rizieq dikenal sebagai ulama yang menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama. Dalam rutinitasnya kata Novel, Habib Rizieq kerap berdialog dengan tokoh-tokoh lintas agama. Bahkan Novel menegaskan, dalam kesempatan beberapa waktu lalu, Habib Rizieq mendapatkan penghargaan besar dari kalangan Tionghoa di Indonesia. Habib Rizieq diberi gelar man of the year.
"Tapi biar bagaimana itu hak mereka yang laporkan. Kami tetap dampingi Habib Rizieq, dan kami juga akan laporkan balik atas pencemaran nama baik, mereka," kata Habib Novel.
Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan PMKRI ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, karena diduga menistakan agama kristen saat berceramah di Pondok Kelapa. Pelapor atas nama Angelius Wake Kako, Ketua Umum Pengurus Pusat PMKRI.
Selain Habis Rizieq, ada dua orang lagi yang dilaporkan PMKRI. Mereka yakni Fauzi Ahmad selaku pengunggah video di Instagram, dan Saya Reya selaku pengunggah video di Twitter.
Keduanya dilaporkan melakukan penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.?
Menurutnya PMKRI, dalam ceramah Habib Rizieq pada Minggu, 25 Desember 2016, di Pondok Kelapa, telah melontarkan kata-kata penistaan terhadap agama Kristen. Khususnya saat mempertanyakan "Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?”.
Namun tudingan Novel dibantah dengan tegas oleh Ketua Umum PP PMKRI Angelo Wake Kako. Menurutnya, pelaporan ini tidak ada urusan dengan kasus-kasus dan isu yang telah ada sebelumnya.
"Tidak ada urusan, kita tidak tahu dan tidak berurusan dengan isu lain," katanya di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, laporan ini murni dilakukan karena mereka menemukan video yang beredar di media sosial yang dianggap merendahkan dan menistakan agama Kristen.