Pemindahan Tempat Sidang Ahok Tergantung Putusan Sela

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat pengawalan kepolisian menjelang pelaksanaan sidang lanjutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Keputusan baru kembali dikeluarkan terkait tempat pelaksanaan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebelumnya, karena alasan keamanan, sidang yang semula digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gadjah Mada, dipindah ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.  

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Tapi keputusan diperbaharui, sidang ketiga Ahok yang digelar Selasa, 27 Desember 2016 besok, akan tetap digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gadjah Mada. Meski sudah Surat Keputusan Ketua MA No.221/KMA/SK/2016 atas permohonan Kajati DKI dan Kapolda pemindahan ke Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Sidang putusan (sela) masih di Gajah Mada," kata Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2016.
 
Didik mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum dapat memastikan apakah lokasi sidang kasus Ahok akan dipindahkan atau tidak. Hal tersebut akan diputuskan besok.
 
"Untuk pemindahan kita lihat hasil putusan sela besok. kalau majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara kan sidang berakhir, nggak jadi pindah lokasi," ujarnya
 
Didik mengatakan, jika nanti eksepsi Ahok ditolak oleh hakim maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dengan agenda tersebut baru akan dilangsungkan di gedung Kementerian Pertanian RI. "Kalau di tolak eksepsi terdakwa dan pengacara, (sidang) dilanjut agenda pemeriksaan saksi di auditorium Kementan," ujar Didik.
 
Semua itu menurut Didik akan diputuskan oleh Hakim pada sidang lanjutan kasus penistaan Agama Ahok pada Selasa 27 Desember 2016 besok. "Jadi nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," ujarnya.
Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda
 
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022