Sebut Pahlawan di Uang Baru Kafir, Dwi Akan Diperiksa Polisi

Bank Indonesia Keluarkan Uang Baru
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya, masih mendalami kasus dugaan penghinaan terhadap pahlawan-pahlawan yang fotonya tergambar dalam pecahan uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Viral! Demi Uang Baru untuk Lebaran, Warga Cikampek Rela Letakkan Sandal untuk Dapat Antrean

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Irawan, saat ini penyidik tengah melakukan gelar perkara kasus itu, untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri), masuk dalam ranah pidana.

"Kita sedang akan lakukan gelar perkara, nanti akan kita tentukan masuk atau tidak kategori (pidana)," kata Iriawan, Jumat, 23 Desember 2016.

Jangan Ngasal, Coret-coret Uang Rupiah Bakal Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Iriawan mengatakan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, seperti ahli pidana dan ahli bahasa, serta memanggil Dwi Estiningsih, pelaku dugaan penghinaan tersebut untuk diperiksa.

"Nanti pasti ada, tapi kan sekarang kita tentukan dulu diskusi antara penyidik apakah ini akan dilanjutkan dan apakah ada yang diperiksa. Tentunya nanti kalau hasil gelar perkara ke arah sana akan kita panggil terlapor," katanya.

bank bjb Dukung BI Sediakan Uang Rupiah Baru untuk Ramadan dan Idulfitri 2023

Dwi dilaporkan atas dugaan penyebaran rasa kebencian atau permusuhan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (sara) melalui media elektronik.

Kader PKS itu, diduga melakukan penyebaran kebencian melalui dua twitnya di akun Twitter @estiningsihdwi.

Dalam kicaunya, Dwi menulis kata pahlawan kafir untuk mengomentari lima dari 11 foto pahlawan yang tergambar di uang kertas yang baru dikeluarkan pemerintah.

Dalam kicauan keduanya, Dwi menulis bahwa sebagian non muslim pejuang mayoritas adalah pengkhianat.

Dalam laporan yang diterima dengan nomor LP/ 6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus, Dwi dijerat atas pasal 28 (2) junto pasal 45 (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, tentang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu (sara) melalui media elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya