Imigrasi Minta Pemilik Penginapan Tertib Laporkan WNA

Petugas imigrasi (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zulkarnaini

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jakarta Pusat akan menindak tegas pengelola penginapan yang ada di wilayahnya bila tidak tertib melaporkan keberadaan orang asing yang tinggal di tempat mereka.

Diduga Pasarkan PSK Afrika di Bali, Wanita Uganda Dideportasi

Berdasarkan Pasal 117 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda maksimal Rp25 juta.

"Hal ini tentunya kami lakukan evaluasi pula terhadap pihak-pihak pemberi penginapan yang mana ketika kewajiban untuk memberikan data tidak dilaksanakan," kata Kepala Kanim Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juladin Hidayawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, 23 Desember 2016.

Imigrasi Pastikan Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Sejak 8 Agustus 2024

Menurut Tato, hal ini penting untuk diperhatikan sebagai upaya preventif lantaran banyaknya fenomena sejumlah pekerja seks komersial berkewarganegaraan asing yang kerap ditangkap.

"Saat ini arus lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia sangatlah besar, tidak semua orang asing dalam lalu lintas tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya," ujarnya.

Imigrasi Tindak 148 WNA yang Lakukan Pelanggaran di Tangerang

Untuk itu, Imigrasi akan terus kembali melakukan sosialisasi kepada pengelola penginapan yang berada di seputar Jakarta Pusat. Sebagai salah satu upaya memperketat pengawasan terhadap WNA di wilayahnya, mereka pun meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang disosialisasikan kepada pemilik atau pengurus tempat penginapan di sekitar Jakarta Pusat.

APOA kata dia, nantinya akan diterapkan kepada semua rumah singgah, apartemen dan hotel mulai dari bintang lima hingga kelas melati. Pengurus dan pemilik penginapan cukup  memberitahukan informasi tentang orang asing secara online, tanpa harus melaporkannya secara manual.

"Oleh sebab itu, kami sosialisasikan kembali serta evaluasi dari pelaksanaan APOA kepada pihak pemberi penginapan di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Uckhy Adhitya

Imigrasi Bekasi Gelar Rakor Timpora, Fokus Perkuat Penanganan Pengungsi

Imigrasi bekasi menggelar rakot timpora untuk meningkatkan sinergitas pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah Bekasi

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024