Pilkada DKI 2017

Muncul di Lokasi Kampanye, Wali Kota Jakbar Kena Sanksi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, karena muncul di lokasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin, 14 November 2016 lalu.

Imam-Ririn Unggul 51,5 Persen, Tim Pemenangan Soroti Kendalanya

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, sanksi yang dikeluarkan KASN yakni berupa teguran secara lisan dan hanya dalam bentuk pembinaan. 

"Mereka (KASN) mengklarifikasi dan memaklumi itu tidak bagian dari pelanggaran yang berat, kecuali dia ikut kampanye," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.

Anggota KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas di Jakarta Utara

Sumarsono mengatakan, kehadiran Anas di lokasi kampanye di wilayah Kembangan itu, bukan untuk ikut berkampanye. Tapi untuk memastikan keamanan di lokasi, karena lokasi kampanye merupakan wilayah tugasnya.

"Karena alasannya jelas, itu adalah menghadiri, mengendalikan demonstrasi karena ada pengadangan
terhadap Pak Djarot," ujarnya. 

Usai Nyoblos Pilkada 2024, Raffi Ahmad: yang Belum Menang Harus Legowo

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, menilai kehadiran Anas itu melanggar kode etik aparatur sipil negara, lantaran PNS harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. (ase)

Surat suara tidak sah

Kumpulan Foto Surat Suara yang Dicoret dengan Olok-olokan, Bukan Malah Dicoblos

Sebagian orang yang golput atau tidak memberikan suara secara sah, justru datang ke TPS hanya untuk mencoret surat suara mereka dengan berbagai tulisan berisi olok-olokan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024