Muncul di Lokasi Kampanye, Wali Kota Jakbar Kena Sanksi
- Raudhatul Zannah
VIVA.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, karena muncul di lokasi kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin, 14 November 2016 lalu.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, sanksi yang dikeluarkan KASN yakni berupa teguran secara lisan dan hanya dalam bentuk pembinaan.
"Mereka (KASN) mengklarifikasi dan memaklumi itu tidak bagian dari pelanggaran yang berat, kecuali dia ikut kampanye," ujar Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Sumarsono mengatakan, kehadiran Anas di lokasi kampanye di wilayah Kembangan itu, bukan untuk ikut berkampanye. Tapi untuk memastikan keamanan di lokasi, karena lokasi kampanye merupakan wilayah tugasnya.
"Karena alasannya jelas, itu adalah menghadiri, mengendalikan demonstrasi karena ada pengadangan
terhadap Pak Djarot," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, menilai kehadiran Anas itu melanggar kode etik aparatur sipil negara, lantaran PNS harus bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada. (ase)