Anggaran Gaji Sopir Anggota DPRD DKI Belum Tentu Lolos
- Raudhatul Zannah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, tidak mempermasalahkan keberadaan pos anggaran baru untuk membayar gaji sopir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI di APBD 2017. Pos anggaran itu belum tentu bisa disetujui.
Menurut Sumarsono, anggaran gaji sopir anggota DPRD DKI itu dianggap masih wajar karena pemberian itu merupakan hal biasa yang semestinya diberikan kepada pejabat. DPRD menurutnya, mesti disetarakan dengan pejabat daerah dalam hal pemberian fasilitas.
"Karena mereka namanya kemitraan itu eksekutif dan legislatif. Mereka punya hak protokol. Protokol DPRD kan juga ada," ujar Sumarsono, Jumat, 23 Desember 2016.
Sumarsono mengatakan, meski demikian, draf APBD DKI Jakarta 2017, ini masih dalam tahap evaluasi oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Ia menilai, apabila di anggaran tersebut dipergunakan untuk hal yang tidak tepat, sudah pasti alokasi anggaran bagi wakil rakyat itu tak diloloskan.Â
"Semua tak boleh menabrak aturan itu. Tapi kita tidak mengharamkan sebenarnya adanya proses kenaikan. Wong buruh saja (UMP) dari 3,1 ke 3,3 (dinaikan)," ujarnya.Â
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, adanya kenaikan anggaran bagi DPRD untuk beberapa tunjangan. Salah satu yang disoroti adalah, adanya pos anggaran untuk pembayaran gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta.Â
Para sopir ini akan dijadikan pekerja harian lepas (PHL) dan mendapatkan gaji senilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 3,3 juta tiap bulannya.Â
"Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 juta-an. Nah buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh," kata Saefullah.Â
Â