Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang Pamungkas
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Masa penahanan tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas atau SBP diperpanjang untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan yang diajukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu terhitung dari tanggal 23 Desember 2016 hingga 31 Januari 2017.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan mengungkapkan alasan mengapa masa penahanan SBP diperpanjang.
"Ya kita lengkapi semua. kan kita berhak memperpanjang. Nanti kalau sudah selesai kita serahkan ke (Jaksa) Penuntut Umum," kata Iriawan saat menghadiri acara pemusnahan barang sitaan kerjasama Polri, Beacukai dan BNN di halaman Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat, 23 Desember 2016.
Dalam kasus tersebut, SBP dengan kuat menyangkal dan mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam dugaan upaya makar tersebut. Namun Iriawan mengatakan untuk menentukan terbukti salah atau tidaknya seseorang merupakan hak dari Pengadilan
"Kalau itu nanti di Pengadilan. Yang menentukan salah tidak salah, pengadilan. Polisi bukan pada domainnya itu," ujar Iriawan.
Tugas polisi menurut Iriawan yaitu mengumpulkan barang bukti terkait dugaan makar tersebut. Setelah bukti lengkap akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya baru seorang tersangka akan dibuktikan salah atau tidak di pengadilan.
"Kita mengumpulkan bukti kita ajukan ke Jaksa kalau sudah P21 nanti pengadilan menentukan salah tidak salah. Silahkan diuji di pengadilan," ujarnya.