Gaji Sopir Anggota DPRD DKI Ditanggung APBD
- Raudhatul Zannah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakartan bersama DPRD telah menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp7,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, diketahui ada kenaikan jumlah anggaran yang akan didapatkan DPRD pada tahun depan. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan anggaran tersebut yakni berupa perjalanan dinas dan tunjangan.
"Karena kan ada kenaikan dari komponen untuk perjalanan dinas dan tunjangan perumahan buat anggota semuanya. Makanya detailnya saya lupa, waktu itu yang menandatangani kenaikannya Pak Ahok bukan Pak Soni (Sumarsono)," kata Saefullah kepada wartawan, Jumat, 23 Desember 2016.
Tidak hanya itu, anggaran untuk gaji sopir anggota DPRD pun menjadi salah satu mata anggaran yang dialokasikan pemerintah. Menurut Saefullah, para anggota dewan meminta anggaran tersebut lantaran banyaknya kebutuhan yang harus ditanggung sebagai wakil rakyat.
"Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp40 juta an. Nah, buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh," katanya.
Pemprov DKI pun berencana bila anggaran ini dikucurkan, nantinya para sopir anggota DPRD digaji sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp3,3 juta tiap bulannya.
"Jadi saya pikir wajarlah kalau sopir anggota dewan dibayari dengan status PHL. Nah nanti kontraknya individual antara Sekwan dengan pihak yang bersangkutan, individual. Persis kayak PHL yang lain," ujarnya
Setelah disepakati antara pemerintah dan DPRD, draf APBD 2017 saat ini sudah di tangan Kementerian Dalam Negeri. Nantinya akan dievaluasi untuk ke depan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. (ase)