Polisi Perpanjang Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dari Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan aktivis senior Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan makar. "Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 22 Desember 2016.

Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Kortas Tipidkor Polri Berani Ambil Alih?

Argo melanjutkan, perpanjangan penahanan ini dilakukan mengingat penyidik masih harus mendalami pemeriksaan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya. "Penyidik sudah gelar juga. Mudah-mudahan segera selesai," katanya.

Soal Sri Bintang yang tetap menolak untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Argo, hal itu tidak menjadi halangan. "Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," katanya.

Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Diserahkan ke Kejari, Ternyata Sudah Dewasa

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, perpanjangan penahanan Sri Bintang dilakukan mulai Jumat, 23 Desember 2016. "Diperpanjang 40 hari ke depan dari tanggal 23 Desember sampai 31 Januari 2017," ujar Hendy.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Satroni Seluruh Terminal di Wilayahnya Razia Bus Telolet

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016 sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta. Saat ini, Sri Bintang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(ren)
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Batal Diperiksa soal Penggelapan Hari Ini, Minta Diundur

Polisi sudah menaikkan status kasus dugaan penggelapan satu unit mobil yang dilaporkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto anak bos Prodia.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025