Kasus Dugaan Makar, Penyidik Kembali Periksa Sri Bintang

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aktivis Sri Bintang Pamungkas kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Desember 2016. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar dalam pemeriksaan lanjutan ini.

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Sri Bintang yang ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 14.30 WIB. Ia dikawal ketat oleh beberapa polisi berpakaian nonseragam.

Dia tampak didampingi kuasa hukumnya Razman Arif Nasution dan Dahlia Zein. Sri Bintang tampak ceria ketika bertemu para awak media. Dia selalu melemparkan senyum sambil mengangkat kedua tangannya.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

"Saya siap (diperiksa) tapi tidak mau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Sri Bintang kepada wartawan sambil memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selama ditahan, Sri Bintang mengungkapkan, kondisinya baik. Tak ada masalah kesehatan yang dideritanya. "Alhamdulillah baik. Rakyat pasti menang," katanya.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sementara itu, kuasa hukum Sri Buntang, Razman Arief Nasution menambahkan, seharusnya kliennya diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, Sri Bintang menolak karena pada jam tersebut keluarganya sedang menjenguk.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan kali ini kliennya tidak mau di-BAP. Sri Bintang tidak akan menjawab pertanyaan penyidik soal subtansi perkaranya. Dalam hal ini adalah dugaan upaya makar.

"Berikutnya Pak Bintang cuma mau diperiksa beberapa jam saja. Itu pun hanya kaitan dengan data identitas. Kalau kaitan masalah substansi perkara, dia tolak," kata Razman.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016 sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta. Saat ini, Sri Bintang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya