Buni Yani Punya Firasat Bebas
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penyebar informasi berbau kebencian, Buni Yani, memiliki firasat kalau permohonan praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan saat pembacaan amar putusan.
"Tanpa mengurangi kuasa Allah, mudah-mudahan kami menang. Banyak keajaiban sesungguhnya. Ini mungkin doa kami, doa jemaah, doa semua orang. Banyak yang berdoa, jadi tanpa ingin mengecilkan usaha kawan-kawan pengacara atas kemampuan mereka. Ini memang kuasa Allah saja kalau kita bisa menang," kata Buni Yani sebelum sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Kendati demikian, Buni Yani menyerahkan putusan sepenuhnya kepada hakim tunggal praperadilan. Dia mengaku siap menerima apapun keputusan hakim.
“Tapi perasaan itu ada. Banyak keajaiban. Sebagai orang beriman kami percaya itu (dikabulkan). Kami siap apapun hasilnya. Kami menang ya Alhamdulilah, tapi kalau enggak ya kami akan jalani prosesnya dan kawan-kawan sudah siap," katanya.
Seperti diketahui, Buni Yani resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016. Permohonan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya (pihak termohon).
Sidang permohonan praperadilan yang telah diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel akan dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. (ase)