Ahok: Semua Orang Ingin Penjarakan Saya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum mendekam di penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama yakin banyak pihak, terutama lawan politik, ingin melakukan penjegalan terhadap karier politiknya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Hal itu terbukti dari banyaknya ancaman kasus hukum yang dapat menjeratnya. Selama menjadi Gubernur DKI saja, Ahok, sapaan akrab Basuki, nyaris terjerat sejumlah kasus hukum. Sebut saja, dugaan korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, hingga perkara suap proyek reklamasi.

Menurut Ahok, pihak-pihak itu ingin supaya dia tak lagi menjadi penyelenggara negara.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Saya bisa tebak perjalanan (perlawanan politik terhadapnya) ke mana. Semua orang ingin memenjarakan Ahok," ujar Ahok, berbicara kepada para pendukungnya di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.

Ahok menengarai, hal itu disebabkan komitmennya dalam perlawanan terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia. Sejak menjadi Bupati Belitung Timur pada 2005, Ahok mendorong penerapan penuh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Undang-undang merupakan bentuk ratifikasi pemerintah Republik Indonesia atas hasil konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terkait perlawanan terhadap tindak pidana korupsi. Diatur undang-undang, setiap pejabat penyelenggara negara diharuskan melakukan pembuktian harta terbalik atas kekayaan yang mereka miliki.

Keharusan yang sama juga berlaku bagi mereka yang hendak menjadi pejabat. Dengan demikian, setiap pejabat penyelenggara negara bisa dipastikan sebagai orang yang tidak sepeser pun memperoleh harta mereka secara ilegal.

"Saat saya menjadi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), saya juga berbicara hal itu (penerapan penuh UU No. 7 Tahun 2016)," ujar Ahok.

Meski demikian, Ahok menegaskan tidak gentar atas banyaknya ancaman jeratan hukum. Bila sampai menerima vonis hukuman penjara, akibat dugaan penistaan agama, Ahok yakin upaya pemberantasan korupsi yang ia dorong akan tetap berjalan.

Menurut Ahok, masyarakat akan mengingat dirinya sebagai orang yang tegas dalam perlawanan terhadap korupsi. Hal itu akan membuat masyarakat bersemangat meneruskan upayanya meski ia bisa saja berada di dalam penjara dalam waktu dekat. "Meski Ahok di penjara, idenya tak mungkin di penjara," ujar Ahok. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022