Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur DKI Siap Diaudit

Para calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan segera menyerahkan dokumen formulir penyumbang dana kampanye yang telah diserahkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta untuk diaudit.

PSI Ngaku Belum Ada Kesepakatan soal Duet Kaesang-Jusuf Hamka di Pilgub Jakarta

Hal itu dilakukan sebagai verifikasi keaslian dan kebenaran dokumen formulir yang diserahkan ke KPU Jakarta.

"Dokumen-dokumen ini akan kami serahkan ke auditor, auditor yang kemudian akan memeriksa dan memverifikasi. Kalau memang jumlahnya sesuai dengan yang dilaporkan maka akan kami catat angkanya di situ," kata Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar di Kantor KPU DKI, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

Respons Heru Budi Hartono Masuk Bursa Cagub DKI Versi Rembuk Rakyat PSI

Usai diverifikasi, pihaknya akan memindahkan hasil verifikasi ke dalam tanda terima laporan dana kampanye.

"Jadi angka yang akan kami catat adalah angka yang sesuai dengan perhitungan kami, berapa surat pernyataannya, itulah yang akan kami tuangkan dalam tanda terima laporan dana kampanye," kata dia.

PSI Serap Aspirasi soal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024 Lewat Rembuk Rakyat

Dalam kesempatan itu, Dahliah menjelaskan bahwa seluruh formulir, data-data dan nama-nama penyumbang serta surat pernyataan penyumbang harus lengkap. Selain itu, harus ada pula surat pernyataan tanggung jawab pasangan calon dan para tim pemenangan pasangan calon atau partai politik pendukungnya.

"Kami periksa seluruh data-data penyumbang, jumlahnya, disesuaikan dengan data surat pernyataannya," ujarnya.

Hasil penghitungan itu lalu akan segera diumumkan di situs web resmi milik KPU DKI Jakarta.

"Kami segera merilis. Akan kami segera umumkan di website, berapa total penerimaan. Kalau untuk data total data menyumbang mungkin nanti membutuhkan waktu mungkin ada sampai ribuan, mungkin butuh waktu bagi pasangan calon maupun oleh KPU karena semua dokumen butuh di scan," katanya.

Terakhir, ia menyebut apabila ada kekurangan data formulir penyumbang dana kampanye, pasangan calon masih bisa melengkapi pada laporan berikutnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya