Pilkada Jakarta 2017

Kekhawatiran Tim Anies Sandi soal Suket Tak Beralasan

Ilustrasi Logistik Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno menerima informasi dari timnya di lapangan bahwa ada sekitar 100 ribu surat keterangan (suket) bagi warga yang e-KTP-nya belum terbit.

Cerita Haru Saat Serah Terima Kunci Rumah DP 0 Rupiah

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, M Taufik, di posko pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 19 Desember 2016 kemarin.

VIVA.co.id melakukan konfirmasi soal adanya surat keterangan khusus di Wilayah Jakarta Selatan. Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Sapto Wibowo mengatakan, di Jakarta Selatan ada sekitar 18.086 suket yang telah dikeluarkan.

Sandiaga Siapkan Kado Ultah untuk Anies Baswedan

Sapto mengatakan jumlah penerbitan suket itu mulai dilakukan sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan hari Senin kemarin 19 Desember 2016.

"Suket di Jakarta Selatan itu yang sudah kami keluarkan sampai kemarin sore ya 18.086 sejak 26 September," kata Sapto saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2016.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Sapto menegaskan, tidak akan ada penyalahgunaan dalam Pilkada Jakarta atas penerbitan suket tersebut.

"Enggak ada (penyalahgunaan) karena yang diterbitkan lewat kita dia ada dalam database," tegas Sapto.

Dia menjelaskan, penerbitan suket tersebut karena tidak adanya blanko kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sehingga untuk sementara dikeluarkan suket.

Kendati penerbitan suket tidak melalui surat keterangan dari RT dan RW, namun tak berarti diterbitkan dengan mudah. Bagi yang mengurus suket harus sudah direkam datanya untuk e-KTP terlebih dahulu.  

"Begini, orang ketika mendapatkan suket dia harus merekam dulu. Sepanjang orang tidak merekam dia tidak akan memperoleh surat keterangan. Kapan orang bisa merekam, ketika seseorang itu sudah ada database. Kapan orang sudah ada database, ketika dia sudah memenuhi unsur kependudukan," ujarnya.

Sementara terkait kekhawatiran bahwa penerima suket adalah orang luar daerah, menurutnya kurang beralasan.

"Ada pengantar RT ada surat keterangan pindah. Jadi itu memang ada tahapannya. Surat keterangan ini kan diterbitkan ketika blanko e-KTP habis, kan permasalahannya begitu kan. Sebenarnya kalau ada blanko bisa kita cetak sebagai e-KTP," lagi katanya.

Dia menjelaskan, blanko Suket yang terbit merupakan blanko khusus yakni terdiri dari dua rangkap, satu untuk Kelurahan dan satunya untuk yang bersangkutan.

Terkait pencegahan penyalahgunaan suket itu, dia menyarankan agar pada saat pilkada, yang bersangkutan juga memiliki surat pengantar dari Ketua RT/RW masing-masing. Dalam hal ini bukan lagi menjadi kewenangan Dukcapil.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies Baswedan 16 Bulan Tak Punya Wagub, Inikah Penyebabnya?

Posisi wagub DKI kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2019