Besok, Pengadang Kampanye Djarot Bakal Divonis

Ilustrasi pengadangan Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan sidang lanjutan kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Selasa, 20 Desember 2016.

Ternyata Ahok Tak Pernah Pacaran, di Penjara Malah Cari Istri

Terdakwa Naman Sanip alias NS (52 tahun) didakwa dengan sengaja melakukan pengacauan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye Djarot.

Hari ini, menurut Ketua Majelis Hakim, Masrizal, terdakwa menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. Dalam pledoi tersebut, ada tiga poin yang diajukan terdakwa, yakni menolak dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan meminta majelis hakim mengembalikan nama baik terdakwa.

Mantan Gubernur DKI Doakan Anies Dapat Wagub Tahun Ini

"Setelah mendengarkan pledoi, kami akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan keputusan besok, Rabu 21 Desember, sekira pukul 09.00 WIB di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Barat," kata Masrizal, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 20 Desember 2016.

Menurut Masrizal, pihaknya akan mempertimbangkan dari semua kesaksian, bukti, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan kuasa hukum terdakwa selama persidangan. 

Djarot Saiful: Tanya Pak Anies, Butuh Wakil atau Sendiri Urusi Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Naman diduga melakukan pengadangan kampanye Djarot. Saat itu, Djarot tengah melakukan kampanye di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
 

Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Djarot menggantikan Japorman Saragih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020