Djarot Berharap Pengadang Kampanyenya Divonis Ringan

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap agar Naman Sanip, terdakwa pengadang kampanye, divonis ringan. "Kami kan berharap (hukuman) terdakwa diringankan," kata Djarot di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016.

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

Naman yang berprofesi sebagai tukang bubur adalah terdakwa pengadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016.

Meski didakwa melakukan pengadangan, Djarot menilai Naman sebagai sosok yang gentleman karena bersedia diajak berdialog. Apalagi Naman juga telah menyampaikan permintaan maaf. "Prinsip saya pribadi juga telah memaafkan yang bersangkutan," ujarnya. 

Ternyata Ahok Tak Pernah Pacaran, di Penjara Malah Cari Istri

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Naman dengan hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (ase)
 

Mantan Gubernur DKI Doakan Anies Dapat Wagub Tahun Ini
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Djarot menggantikan Japorman Saragih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020