Plt Gubernur DKI Nilai Tafsiran Fatwa MUI Panaskan Suasana

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan bagi umat Islam menggunakan atribut Natal. Menanggapi ini, Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Indonesia sebagai negara penganut demokrasi, sudah selayaknya menjunjung tinggi rasa saling menghormati antar umat beragama. 

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

Menurut Soni, sapaan akrab Sumarsono, negara menjamin setiap warga negara menjalankan ibadah, pun merayakan hari besar keagamaannya, sesuai amanat konstitusi. 

"Tapi prinsipnya kita Indonesia adalah pluralis. Semua agama dilindungi negara dan punya hak merayakan hari rayanya masing-masing, yang sesuai peraturan ketertiban tentunya. Jadi konsepnya adalah toleransi," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016. 

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Terkait fatwa baru MUI ini, rencananya Pemprov DKI akan mengumpulkan Forum Kerukunan Umat Beragama DKI Jakarta. Tidak hanya itu, dia pun meminta MUI mengklarifikasi fatwa yang dikeluarkannya ini. Sebab, ada kemungkinan fatwa mengenai pengunaan atribut non-muslim ini disalahartikan sejumlah pihak. 

"Banyak tafsiran yang justru memanaskan suasana. Jadi dalam hal ini, MUI sendiri yang harusnya klarifikasi," ujar Soni. 

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Soal Pengantar Jenazah Anarkis

Kepada aparat keamanan, Sony meminta mereka menerjemahkan fatwa ini dengan bertindak mengikuti aturan. Kehadiran polisi diharapkan bisa membantu menjaga keamanan, dan mengantisipasi kegiatan ormas saat merazia sejumlah atribut Natal.

"Jadi ada tindakan preventif terhadap keamanan. Jadi tidak setiap pengawalan yang dilakukan kepolisian itu berarti mereka setuju dengan aksi yang sedang digelar," ujarnya.

Sebelumnya, MUI Jakarta telah mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 16 Desember 2016. Pertemuan ini dilakukan untuk membahas pengamanan Natal dan Tahun Baru, termasuk fatwa atribut non-muslim.

Dalam pertemuan itu, kepolisian dan MUI bersepakat semua pihak harus mencegah adanya tindakan main hakim sendiri dan razia. (ase)

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022