Kakak Angkat Mengira Ahok Bisa Bebas Hari Ini

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum mendekam di penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id –  Kakak angkat dari terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama, Andi Analta Amier, mengira Ahok, sapaan akrab Basuki, akan terbebas dari dakwaan dalam persidangan hari ini.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ahok menjalani persidangannya yang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Menurut Andi, ia yakin eksepsi yang dibacakan Ahok pada persidangan pekan lalu akan diterima majelis hakim.

“Kalau menurut saya, harusnya (dakwaan) sudah ditolak," ujar Andi usai persidangan, Selasa, 20 Desember 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Meski demikian, Andi mengatakan, ia dan keluarga angkat menaruh kepercayaan kepada tim hukum Ahok yang jumlahnya 64 orang. Menurut Andi, tim hukum adalah para pengacara yang kompeten.

Andi juga menaruh kepercayaan kepada majelis hakim persidangan. Ia yakin keputusan akhir persidangan adalah keadilan bagi adik angkatnya yang ia anggap tidak menista agama. "Kita percaya pada hakim yang menangani kasus ini," ujar Andi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Seperti diketahui, Ahok didakwa dengan pasal 156a atau 156 KUP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022