Polisi Sebut Dora Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono mengatakan, jika nanti Dora Natalia Singarimbun, pelaku dugaan penganiayaan terhadap polisi lalu lintas Aiptu Sutisna, terbukti melakukan tindak pidana maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melakukan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian atau pejabat yang sedang bertugas.
"Pasal 212 itu ancaman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016.
Sejauh ini, menurut Agung, kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yaitu orang yang mengetahui terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Dora terhadap Aiptu Sutisna. "Petugas sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
Saat diperiksa, Agung mengatakan, Dora tidak melakukan perlawanan. Selain itu, untuk menangani kasus ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), tempat Dora bekerja.
"Koordinasi sama MA itu sudah pasti ya, dan kami transparan tak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Hari ini, polisi memeriksa Dora di Polres Jakarta Timur. Penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan terhadap pegawai MA itu. Status Dora dalam pemeriksaan itu masih sebagai saksi terlapor.