Polisi Sebut Dora Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar M Agung Budijono mengatakan, jika nanti Dora Natalia Singarimbun, pelaku dugaan penganiayaan terhadap polisi lalu lintas Aiptu Sutisna, terbukti melakukan tindak pidana maka akan dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melakukan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian atau pejabat yang sedang bertugas.

Dua Polantas Dihukum Squat Jump Tengah Hari Bolong Karena Ngaret ke Pos Pengamanan

"Pasal 212 itu ancaman maksimal satu tahun empat bulan," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin, 19 Desember 2016.

Sejauh ini, menurut Agung, kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Saksi-saksi tersebut yaitu orang yang mengetahui terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Dora terhadap Aiptu Sutisna. "Petugas sudah melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi terkait peristiwa tersebut," ujarnya.

Jadi Tontonan, Dua Polisi Dihukum Lompat Jongkok di Pinggir Tol Jakbar

Saat diperiksa, Agung mengatakan, Dora tidak melakukan perlawanan. Selain itu, untuk menangani kasus ini, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), tempat Dora bekerja.

"Koordinasi sama MA itu sudah pasti ya, dan kami transparan tak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Melotot dan Mengaum, Pemotor Kesurupan saat Ditilang Polisi: Ieu Wilayah Aing!

Hari ini, polisi memeriksa Dora di Polres Jakarta Timur. Penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan terhadap pegawai MA itu. Status Dora dalam pemeriksaan itu masih sebagai saksi terlapor.

Polantas Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Tegur Truk yang Langgar Jam Operasional, Polantas Malah Dianiaya Pria yang Ngaku Mantan Anggota Brimob

Viral di media sosial, anggota Polisi lalulintas (Polantas) mendapatkan tindakan kekerasan oleh pria yang mengaku seorang mantan anggota brimob di Kota Palembang

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024