Pengadang Kampanye Djarot Masuk Daftar Pencarian Orang
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Pengadang kampanye calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saeful Hidayat melarikan diri saat hendak ditangkap oleh kepolisian. Pelaku bernama Rudy Nurochman Kurniawan sudah ditetapkan tersangka pada Selasa, 6 Desember 2016.
"Terlapor oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 6 Desember 2016 dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Tersangka melarikan diri hingga sekarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 16 Desember 2016.
Terkait berkas perkara, kata Argo, pihaknya telah melakukan pemberkasan oleh penyidik yang tergabung dalam sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu).
"Saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam sentra Gakkumdu terkait dengan tersangka yang melarikan diri hingga sekarang," katanya.
Akibat hal tersebut, polisi menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada tersangka pada tanggal 16 Desember 2016. "Surat penerbitan DPO dengan Nomor: DPO/415/XII/2016/ Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2016," katanya.
Ia pun meminta peran masyarakat jika memang menemukan tersangka dan melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Masyarakat yang menemukan Rudy bisa menghubungi penyidik unit II Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya di nomor 08121957700.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan mohon disampaikan ke polisi terdekat," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan tindak pidana Pilkada dengan nomor laporan LP nomor : 5943/XII/2016/Dit. Reskrimum pada tanggal 3 Desember 2016.
Saat itu, tersangka menghalangi giat kampanye Djarot pada tanggal 25 November 2016 di depan Rusun Petamburan RW 011, Jalan Jati Pinggir Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun pasal yang disangkakan ke tersangka adalah Pasal 187 ayat (4) UU No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman paling kecil satu bulan dan paling lama 6 bulan atau denda Rp600 ribu dan atau Rp6 juta.
Kemudian, ciri-ciri Rudy Nurochman Kurniawan yang menjadi Daftar Pencarian Orang tersebut yaitu laki-laki, rambut lurus panjang, warna kulit sawo matang, berperawakan sedang, hidung biasa, badan sedang dan tinggi badan kira-kira 170 cm.
(ren)