Pengacara Tantang Polisi Buktikan Sri Bintang Makar
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Kuasa hukum tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Razman Arief Nasution, menantang penyidik kepolisian untuk membuktikan dugaan makar terhadap kliennya dan 11 tersangka lainnya.
"Selama ini saya tidak mau meminta secara tegas gelar perkara. Sekarang saya minta Pak Kapolda gelar perkara terbuka. Ayo kita gelar perkara sesuai perkap (peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2012. Ayo gelar perkara. Mana yang masuk unsur makar supaya terbuka secara terang," kata Razman di Polda Metro Jaya, Kamis 15 Desember 2016.
Menurutnya, selama ini Sri Bintang Pamungkas tidak ada unsur tindakan makar. "Saya jelaskan makar itu ada tiga pengertian dalam KUHAP, pertama ada rencana pembunuhan terhadap Presiden dan Wapres. Kedua, ada sekelompok orang ingin menguasai sebagai wilayah atau seluruh wilayah. Ketiga, ada keinginan dan menggulingkan pemerintah yang sah. Itu pun dilakukan dengan sembunyi," katanya.
Sementara itu, apa yang disampaikan kliennya dan tersangka makar lainnya hanyalah bentuk aspirasi. "Makar itu memaksa, merampas, menekan, ini bukan tapi aspirasi mau dijalankan atau tidak ya tidak masalah," katanya.
Bahkan, ia mengutip perkataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD yang mengatakan, jika Polri tidak bisa membuktikan dugaan makar maka status tersangka kepada kliennya dan tersangka lainnya batal demi hukum.
"Pak Mahfud MD ada statement kalau Polri tidak bisa membuktikan pemufakatan makar maka batal demi hukum. Karena unsur 107 KUHP ditutup 110 KUHP," katanya.
Kemudian, terkait dengan penolakan penangguhan penahanan terhadap kliennya, ia meminta polisi menjelaskan alasan kliennya dianggap tidak kooperatif.
"Kalau Pak Bintang sampai hari ini belum dikeluarkan juga dengan alasan tidak koopertif ditunjukan kooperatif yang mana. Kalau Pak Kapolda bilang tidak kooperatif dan tidak dikabulkan penangguhan penahana kasih tahu. Jadi orang tahu," katanya.
Menurutnya, selama ini Sri Bintang hanya tidak mau menandatangani di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait apa yang disangkakan. Namun, untuk BAP perihal identitas pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) ini menandatanganinya.
"Yang tidak ditandatangani apa yang masuk pokok yang disangkakan makar maka dia bilang,' bapak (penyidik) sendiri yang membuktikan sendiri, barang bukti anda cari sendiri'," katanya.
Razman mengatakan, jika memang penyidik ingin mencari barang bukti maka libatkanlah kuasa hukum.
"Ini kita dianggap apa sama Polri. Jadi tolong jangan teman-teman terutama Kapolda dan Kapolri jangan kita represif. Ini sepertinya ada yang dikejar. Mau diapain Pak Bintang?. Sekarang penangguhan belum dikabulkan. Ke MK harus hadir tidak dipenuhi. Jadi hak tersangka diabaikan. Pak Hatta saja dikabulkan penangguhan," katanya.