Munarman: Aksi Bela Islam Tak Dipicu Video Buni Yani

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id –Juru Bicara Front Pembela Islam yang juga menjadi Koordinator lapangan Aksi Bela Islam  Munarman mengatakan, unjuk rasa yang digelar beragam organisasi masyarakat di sekitar kawasan silang Monumen Nasional, bukan dipicu video yang diunggah Buni Yani.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Munarman memberikan keterangannya sebagai saksi di sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Buni, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2016.

Sidang yang dipimpin hakim Sutiyono ini mengagendakan pembuktian gugatan dari pihak pemohon. 

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Pada kesempatan ini, tim kuasa hukum Buni mengklarifikasi alasan digelarnya Aksi Bela Islam pada Munarman, termasuk ada tidaknya kaitan aksi itu dengan video di akun Facebook Buni, yang berisi dialog Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan warga Kepulauan Seribu.

"Jadi perlu diketahui tidak ada hubungan sama sekali antara video yang di-upload oleh saudara Buni Yani dengan aksi," kata Munarman di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2016

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Munarman mengatakan, Aksi Bela Islam bukan dipicu cuplikan video yang diunggah Buni. Tapi merupakan reaksi atas sikap arogansi, ketidakadilan, dan pernyataan Ahok yang dianggap melakukan penistaan agama.

"Video itu aslinya sudah di-upload lebih dulu, bahwa aksi di lapangan itu soal manajemen saja," ucapnya.

Bahkan, dia mengaku tak pernah melihat video di akun Facebook Buni. Dialog antara Ahok dengan warga Kepulauan Seribu itu dia saksikan di stasiun televisi Pemprov DKI Jakarta yang ada di saluran digital dan Youtube.

"Bisa dilihat di saluran tv kabel. Tapi enggak saya sebutkan tv kabel apa." 

Sebelumnya, Buni mengajukan permohonan praperadilan karena keberatan dengan sikap Polri dalam menangkap dan menetapkan dia menjadi tersangka.

Buni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dengan sangkaan menyebarkan informasi untuk menciptakan rasa kebencian bernuansa suku, agama, ras, atau antargolongan.

Penetapan tersangka ini terkait video berisi dialog Ahok dengan warga di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengungkap pernyataan mengenai surat Al Maidah ayat 51, sehingga kini juga menjadi terdakwa dugaan penistaan agama. Kasus Ahok, sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya